Banyuasin, beritakitanew.com — Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., menyambut baik kunjungan dan sosialisasi dari tim Badan Bank Tanah dalam rangka program perolehan tanah hak pengelolaan serta pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Banyuasin.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Selasa (21/4/2026).
Dalam paparannya, Tenaga Ahli Badan Bank Tanah, Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah merupakan lembaga khusus yang dibentuk pemerintah untuk mengelola tanah negara guna mendukung kepentingan umum, sosial, serta reforma agraria.
“Badan Bank Tanah telah berdiri sejak tahun 2021 dengan capaian total aset sekitar 35.000 hektare. Kehadirannya sangat strategis bagi daerah, karena berperan dalam pengelolaan tanah negara untuk kepentingan masyarakat luas,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan lembaga ini diharapkan mampu membantu pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan secara lebih terarah, produktif, dan berkeadilan, khususnya dalam mendukung program redistribusi tanah dan pembangunan berkelanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Askolani menegaskan bahwa kehadiran Badan Bank Tanah memiliki peran penting, terutama dalam pengelolaan aset tanah di daerah yang luas seperti Banyuasin.
Ia juga mendorong agar segera dilakukan tindak lanjut konkret melalui penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Badan Bank Tanah.
“Kehadiran Badan Bank Tanah ini sangat baik dan strategis. Saya berharap segera ada tindak lanjut berupa MoU. Banyuasin merupakan daerah dengan luas wilayah terbesar kedua setelah Kabupaten OKI, sehingga kerja sama ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat,” ujar Askolani.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan program tersebut agar berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rencana penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Badan Bank Tanah akan segera dipersiapkan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, di antaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Banyuasin, kepolisian, serta instansi teknis lainnya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta kepastian hukum dalam pengelolaan tanah, baik bagi pemerintah daerah, Badan Bank Tanah, maupun masyarakat.
Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan mampu mendorong percepatan reforma agraria, pemerataan penguasaan lahan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banyuasin. (vie)

