Palembang beritakitanew.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027.
Regulasi terbaru ini menghadirkan sejumlah perubahan penting, terutama pada mekanisme seleksi jalur domisili dan jalur prestasi.
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Mondyaboni, S.E., S.Kom., M.Si., M.Pd., menjelaskan bahwa juknis ini disusun sebagai upaya menciptakan sistem penerimaan peserta didik yang lebih transparan, objektif, dan berkeadilan untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SMA, SMK, hingga SLB.
“Sosialisasi sudah kami lakukan secara bertahap melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) kepada kepala sekolah serta masyarakat. Harapannya, pelaksanaan SPMB tahun ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan kebijakan dari kementerian,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Transformasi Jalur Domisili
Salah satu perubahan utama dalam juknis tahun ini adalah penghapusan istilah jalur zonasi yang kini sepenuhnya digantikan oleh jalur domisili.
Kepala Bidang SMA Disdik Sumsel, Basuni, S.Pd., M.M., mengungkapkan bahwa pada jalur ini, penilaian tidak lagi hanya berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan.
“Seleksi jalur domisili sekarang lebih komprehensif. Selain mempertimbangkan jarak, nilai rapor juga menjadi komponen penting dalam penentuan kelulusan,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses validasi data akan mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) guna memastikan akurasi dan mencegah manipulasi data.
Penambahan Tes Kemampuan Akademik Perubahan signifikan juga terjadi pada jalur prestasi.
Tahun ini, Disdik Sumsel menambahkan komponen baru berupa Tes Kemampuan Akademik (TKA), khusus untuk calon peserta didik jenjang SMA.
TKA akan menjadi salah satu indikator utama dalam proses seleksi, melengkapi penilaian prestasi akademik maupun non-akademik yang telah ada sebelumnya.
Ketentuan Lain Tetap Berlaku
Selain dua perubahan utama tersebut, sejumlah ketentuan lain dalam sistem penerimaan masih dipertahankan, di antaranya:
Kapasitas maksimal 36 siswa per rombongan belajar (rombel).
Jalur afirmasi serta jalur perpindahan orang tua (mutasi) tetap diberlakukan. Sistem penerimaan terintegrasi untuk seluruh sekolah negeri, baik berasrama maupun non-asrama.
Kolaborasi Multi Pihak
Penyusunan juknis ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Dewan Pendidikan, analis kebijakan, hingga perwakilan kementerian terkait. Kolaborasi ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan di lapangan.
“Kami optimistis dengan aturan yang lebih tepat dan berkeadilan ini, pelaksanaan SPMB dapat berjalan tanpa kendala berarti. Dalam waktu dekat, petunjuk teknis operasional akan segera didistribusikan ke seluruh satuan pendidikan,” tambah Basuni.
Dengan diterbitkannya juknis ini, orang tua dan calon peserta didik diimbau untuk mulai mempersiapkan dokumen persyaratan serta aktif memantau informasi resmi dari sekolah tujuan masing-masing agar tidak tertinggal tahapan pendaftaran. (vie)

