Bapenda Gandeng Kejari, Penagihan Pajak di Palembang Kian Tegas

berita kita new
3 Min Read

Palembang, beritakitanew.com –Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Raimon Lauri, turun langsung mendatangi sejumlah objek pajak yang menunggak kewajiban pajak selama berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.

Salah satu yang menjadi sasaran penegasan adalah PT Adovelin Raharja, perusahaan yang bergerak di bidang pergudangan (warehousing) di Jalan Bambang Utoyo No. B3 Palembang.

Dalam kegiatan tersebut, Raimon Lauri didampingi Kabid Pajak Daerah Lainnya Muhammad Izhar, Kabid Penagihan, Perencanaan dan Pembinaan Pendapatan Daerah (PAD) Bertha Yuda, Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Palembang Caesarini, Lurah 5 Ilir Laili Fitriati, serta jajaran Bapenda lainnya.

Kedatangan tim bertujuan untuk memasang spanduk peringatan sebagai tanda bahwa objek pajak tersebut belum melunasi kewajiban pajak daerah.

Selain itu, Bapenda juga memberikan peringatan agar wajib pajak segera melakukan pembayaran guna menghindari penagihan dengan surat paksa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Perda Nomor 4 Tahun 2023.

Raimon Lauri mengungkapkan, terdapat tiga jenis pajak yang menjadi tunggakan, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), dengan total tunggakan mencapai sekitar Rp2,4 miliar.

Sementara itu, Bertha Yuda menambahkan bahwa sebelum dilakukan tindakan lapangan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada wajib pajak PT Adovelin Raharja yang menunggak sejak tahun 2022 atau sekitar empat tahun terakhir.

Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, bahkan telah diantar langsung ke alamat wajib pajak.

Sebelumnya, tim Bapenda juga telah melakukan penertiban terhadap dua objek pajak restoran di Palembang Indah Mall serta satu restoran di kawasan Jalan Demang Lebar Daun.

Setelah kami datangi hari ini, untuk PBJT makanan dan minuman sudah dilakukan pembayaran kurang lebih Rp1 miliar. Sebelumnya mereka menunggak selama 4 hingga 8 bulan,” ujarnya.

Raimon berharap para wajib pajak, khususnya pelaku usaha restoran dan rumah makan, dapat patuh dalam menyetorkan pajak yang dipungut dari konsumen.

Ia menegaskan bahwa pajak tersebut merupakan hak masyarakat yang harus disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau agar wajib pajak jujur dan patuh. Uang yang dipungut dari masyarakat harus segera disetorkan ke Bapenda sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 4 Tahun 2023,” tegasnya.

Kepada PT Adovelin Raharja, Raimon memberikan peringatan keras untuk segera melunasi seluruh tunggakan pajak. Saat ini, spanduk peringatan telah dipasang di lokasi usaha.

Jika tidak diindahkan, Bapenda bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Satpol PP akan mengambil langkah tegas, termasuk pemasangan garis pembatas (police line) yang dapat mengganggu operasional usaha.

“Kami berharap dengan peringatan ini, manajemen perusahaan dapat melihat konsekuensi yang akan timbul. Ini adalah bentuk penegakan aturan agar ada kepatuhan dalam membayar pajak,” pungkasnya.(vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *