Koalisi Pers Sumsel Desak Kapolda Dicopot, Penanganan Kasus Pengeroyokan Jurnalis Dinilai Lamban

berita kita new
5 Min Read

Palembang, beritakitanew.com – Koalisi Pers Sumatera Selatan (Sumsel) menilai penanganan kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumsel pada Selasa (13/10/2026) masih berjalan lamban.

Hingga Senin (26/10/2026), atau 13 hari setelah kejadian, belum terlihat perkembangan signifikan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Koordinator Koalisi Pers Sumsel, Ardhy Fitriansyah, mengatakan pihaknya menyayangkan belum adanya kemajuan berarti setelah polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap mahasiswa dan dua jurnalis.

Menurutnya, aparat kepolisian harus bertindak tegas dan profesional untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang diduga menjadi provokator dalam insiden tersebut.

“Dari video dan foto itu sudah jelas siapa saja orang yang menjadi provokator saat kejadian. Kenapa Polda Sumsel tidak berani menangkap mereka? Harusnya tangkap dan periksa terlebih dahulu. Mereka bersalah atau tidak, biar hukum yang menentukan,” ujar Ardhy, Senin (26/10/2026).

Ardhy menilai lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Atas kondisi itu, Koalisi Pers Sumsel secara tegas menambahkan tuntutan pencopotan Kapolda Sumsel, Brigjen Pol. Rony Samtana. Tuntutan tersebut dilandasi penilaian bahwa pimpinan Polda Sumsel belum mampu memastikan penanganan kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa dan dua jurnalis berjalan secara tuntas.

“Koalisi Pers Sumsel telah mengirimkan surat resmi atau menyampaikan pengaduan kepada sejumlah instansi penting, seperti Dewan Pers, Komisi III DPR RI, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Kompolnas, hingga Ketua DPRD Sumsel,” ungkapnya.

Pengaduan tersebut disampaikan agar kasus kekerasan terhadap jurnalis di Sumsel mendapat perhatian serius dari berbagai lembaga terkait sekaligus mendorong proses penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh.

Kuasa Hukum Minta Aktor Intelektual Diungkap

Sementara itu, kuasa hukum korban, Ipan Widodo, meminta penyidik Polda Sumsel mengusut kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.

Ia menegaskan, penyelidikan tidak boleh hanya berfokus pada orang-orang yang diduga melakukan kekerasan secara langsung di lapangan.

Menurut Ipan, penyidik juga perlu mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga mengarahkan atau menggerakkan massa hingga terjadi pengeroyokan, intimidasi, penganiayaan, dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

“Termasuk mengungkap aktor intelektual atau mastermind di balik pengeroyokan dan penghalangan peliputan jurnalis oleh oknum ormas ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses hukum tidak boleh hanya berhenti pada pelaku lapangan yang melakukan pemukulan. Pihak-pihak yang diduga memberikan perintah atau menggerakkan massa juga wajib diungkap serta diseret ke pengadilan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Tiga Orang Telah Diamankan

Sebelumnya, dua jurnalis, Rahmat, jurnalis Tribun Sumsel–Sriwijaya Post, dan Mulyadi, jurnalis PalTV, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok massa berbaju hitam di depan Mapolda Sumsel, Selasa (13/10/2026).

Insiden tersebut terjadi ketika keduanya tengah menjalankan tugas peliputan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada sore hari.

Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada penambahan tersangka yang diumumkan kepada publik.

Sebelumnya, Kapolda Sumsel menyatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut. Ia juga menyebut jumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berpotensi bertambah seiring perkembangan penyelidikan.

Selain itu, polisi berencana memeriksa sejumlah pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut.

Kapolda Sumsel juga mengungkapkan bahwa Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Sudah kita periksa,” ujarnya.

Koalisi Pers Sumsel berharap penyidik segera mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, menetapkan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti, serta memastikan kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku yang berada di lapangan.

Kasus ini menjadi perhatian kalangan pers karena kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan tidak hanya menyangkut keselamatan korban, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. (Ril/vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *