Palembang, beritakitanew.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus mendorong iklim investasi dan pembangunan yang selaras dengan keberlanjutan infrastruktur perkotaan.
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui pembahasan rencana pemindahan saluran drainase eksisting yang bersinggungan dengan rencana pengembangan kawasan oleh pihak swasta.
Pembahasan itu berlangsung dalam Rapat Sosialisasi Rencana Drainase yang akan diterapkan dalam site plan atas nama PT Optimis Sebiduk Semare/Imam dan PT Ciputra Askara Gemilang/Rizka Mawaddah.
Rapat digelar di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Jalan Slamet Riady No. 550, Kamis (22/10/2026).
Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Ir. H. Akhmad Bastari, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng., mengatakan, pembahasan tersebut merupakan bagian dari koordinasi antara pemerintah kota dan pihak pengembang terkait rencana investasi yang bersinggungan dengan saluran drainase yang telah ada.
Menurutnya, koordinasi sejak tahap perencanaan sangat penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, khususnya yang berkaitan dengan fungsi drainase dan kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan, Pemkot Palembang pada prinsipnya mendukung masuknya investasi dan pengembangan kawasan di Kota Palembang.
Namun, setiap pelaksanaan pembangunan harus tetap memperhatikan keberadaan infrastruktur publik, termasuk memastikan sistem drainase tetap berfungsi dengan baik.
“Pembangunan dan investasi tentu kita dukung. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan infrastruktur yang sudah ada serta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,” demikian prinsip yang ditekankan dalam pembahasan tersebut.
Dalam rencana yang dibahas, saluran drainase eksisting yang akan dipindahkan memiliki lebar sekitar 3 meter, kedalaman 2 meter, dan panjang mencapai 200 meter.
Pemindahan saluran tersebut perlu melalui kajian teknis agar tidak mengganggu fungsi drainase maupun berdampak terhadap sistem pengelolaan air di kawasan sekitarnya.
Karena itu, Dinas PUPR Kota Palembang memiliki peran penting dalam melakukan kajian dan memastikan rencana pemindahan saluran memenuhi persyaratan teknis serta ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diperlukan agar perubahan jalur drainase tidak menimbulkan persoalan baru, seperti terganggunya aliran air atau meningkatnya risiko genangan.
Akhmad Bastari juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pihak pengembang dalam menyelaraskan kepentingan investasi dengan keberlangsungan infrastruktur kota.
Dengan koordinasi yang baik, rencana pembangunan diharapkan dapat berjalan tertib tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat luas.
Melalui pembahasan tersebut, Pemkot Palembang mendorong agar setiap rencana pembangunan yang bersinggungan dengan infrastruktur publik dikomunikasikan sejak awal.
Dengan demikian, seluruh tahapan pelaksanaan dapat dilakukan secara terencana, sesuai aturan, dan tetap memperhatikan fungsi fasilitas umum.
Pemkot Palembang berharap sinergi antara pemerintah dan pengembang dapat menciptakan pembangunan yang berkelanjutan, mendukung pertumbuhan investasi, serta menjaga kualitas infrastruktur perkotaan, khususnya sistem drainase yang berperan penting dalam mengendalikan aliran air dan mengurangi risiko genangan. (vie)

