Irza Bantah Gelapkan Dump Truk, Kuasa Hukum Pertanyakan Kerugian Rp2,1 Juta

berita kita new
13 Min Read

Palembang, beritakitanew.com – Terdakwa Irza Prasetya bin Amir Chandra membantah tuduhan menggelapkan mobil dump truk dan ban serap milik PT Catur Putra Manggala. Dalam persidangan perkara nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (1/10/2026), Irza mengakui uang Rp600.000 yang diberikan perusahaan untuk membeli solar sempat digunakannya untuk kebutuhan makan, rokok, dan upaya mencari tambahan uang.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady, S.H., M.H., Irza menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk menggelapkan kendaraan maupun ban cadangan tersebut. Ia mengaku mengalami kesulitan ketika hendak membeli solar karena tidak dibekali barkot atau barcode pembelian bahan bakar.

Keterangan Irza itu kembali memunculkan pertanyaan mengenai besaran kerugian yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Tim penasihat hukum menilai fakta persidangan menunjukkan kerugian yang dapat dikaitkan dengan uang pembelian solar hanya Rp600.000, bukan Rp2,1 juta sebagaimana dipersoalkan dalam persidangan.

Sebelumnya, ketika memeriksa Junaidi, S.T. alias Ajun sebagai saksi korban dalam perkara terpisah nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg pada Senin (28/9/2026), Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady sempat menyinggung bahwa mobil dump truk tidak dijual maupun digelapkan. Ban serap yang sempat dijadikan jaminan pinjaman juga disebut masih berada dalam penguasaan pihak terkait dan tidak dijual.

Mengaku Belum Memiliki Status Resmi sebagai Pekerja

Dalam persidangan, Irza menceritakan bahwa pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, ia menyerahkan curriculum vitae (CV) kepada Faizah, pegawai PT Catur Putra Manggala. Tidak lama kemudian, Faizah menyatakan dirinya diterima bekerja dan meminta SIM A miliknya.

Menurut Irza, SIM tersebut kemudian ditahan oleh pihak perusahaan. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima surat keputusan (SK), surat pengangkatan, ataupun dokumen resmi yang menyatakan dirinya sebagai pegawai atau pejabat perusahaan.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Irza mengaku diberikan kunci dump truk bernomor polisi BG 8907 UT, STNK, serta uang Rp600.000 untuk membeli solar. Akan tetapi, ia tidak dibekali barkot yang diperlukan untuk pembelian bahan bakar.

“Saya tidak memiliki surat resmi sebagai pekerja di perusahaan itu. Sekitar pukul 15.00 WIB, saya diberikan kunci mobil dump truk, STNK, dan uang Rp600.000 untuk membeli solar, tetapi tidak diberikan barkot,” ujar Irza di persidangan.

Ia menuturkan, Faizah menyarankan agar dirinya memberikan uang kepada petugas SPBU untuk memperoleh barkot. Namun, menurut pengakuan Irza, petugas meminta Rp300.000.

Dalam kondisi bingung dan lapar, Irza mengaku menggunakan Rp60.000 dari uang tersebut untuk makan dan membeli rokok. Sisa uangnya menjadi Rp540.000.

Ia kemudian memperhitungkan bahwa setelah membayar Rp300.000 untuk barkot, uang yang tersisa tidak cukup untuk membeli solar dalam jumlah yang dibutuhkan. Apalagi, menurut keterangannya, terdapat biaya tambahan Rp10.000 untuk memasukkan uang ke aplikasi MyPertamina.

Irza mengakui kemudian bermain toto mawar dengan harapan mendapatkan uang tambahan untuk membeli barkot. Namun, uang yang digunakannya justru habis.

Pinjam Rp500 Ribu dengan Jaminan Ban Serap

Setelah uangnya habis, Irza menghubungi seorang teman perempuan bernama Ainun yang baru dikenalnya. Ia kemudian bertemu dengan Ainun di sebuah rumah makan di kawasan Kandang Kawat, Lemabang, untuk meminjam uang.

Karena Ainun belum menerima gaji, keduanya berkeliling mencari pinjaman hingga tiba di Rumah Makan Bunga Tanjung Jaya, Desa Langkan, Kabupaten Banyuasin.

Di tempat tersebut, Irza mengaku meminjam Rp500.000 kepada kasir bernama Riansyah Syaputra dengan menyerahkan ban serap atau ban cadangan dump truk BG 8907 UT sebagai jaminan. Ia berencana menebus ban tersebut keesokan harinya.

“Saya berencana meminta bantuan orang tua untuk mengembalikan uang itu. Malam itu telepon orang tua saya tidak aktif,” kata Irza saat menjawab pertanyaan hakim.

Menurut Irza, uang pinjaman tersebut dimasukkan ke dalam dompet. Ia kemudian hendak mandi sebelum kembali ke pool truk di Palembang.

Namun, tak lama kemudian, seorang pria yang belakangan diketahui bernama Indra datang dan menanyakan siapa pengemudi dump truk tersebut. Irza mengaku menjelaskan bahwa dirinya adalah sopir kendaraan itu dan sedang mencari pinjaman karena uang untuk membeli solar telah terpakai.

Ketika ditanya mengenai uang pinjaman, Irza menunjukkan uang yang masih disimpannya. Ia kemudian mengembalikan Rp500.000 tersebut kepada kasir dan mengambil kembali ban serap yang dijadikan jaminan.

Irza mengatakan Indra sempat memberinya dua pilihan, yakni kembali ke pool untuk menghadapi atasannya atau menyerahkan telepon genggam yang nantinya dapat ditebus setelah memiliki uang Rp600.000.

“Saya memilih kembali ke pool dan menjelaskan semuanya kepada bos,” ujarnya.

Mengaku Mengalami Pemukulan di Pool Truk

Irza selanjutnya mengaku mengalami pemukulan setelah tiba di pool truk di Jalan HM Noerdin Pandji, Palembang. Ia menyebut seorang petugas keamanan bernama Mustar sebagai salah satu orang yang melakukan pemukulan terhadap dirinya.

Menurut Irza, pemukulan berlanjut dan dirinya dipaksa memberikan keterangan tertentu. Ia mengaku sempat menyebut nama Brimob karena ketakutan, sebelum akhirnya pemukulan berhenti untuk sementara.

Ia juga menceritakan kejadian pada pagi 2 Juni 2026. Menurut keterangannya, Syamsul Huda membawanya dari pos keamanan ke sebuah bangunan yang dilengkapi meja dan kursi. Kedua tangannya kemudian diikatkan ke kursi besi.

Tak lama berselang, Junaidi alias Ajun datang dan memukulnya karena menuduh dirinya menggelapkan kendaraan. Irza mengaku telah membantah tuduhan tersebut dan meminta ampun, tetapi pemukulan tetap berlanjut.

“Saya meminta ampun karena anak saya masih kecil, tetapi saya tetap dipukuli,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Kuasa Hukum Putar Video Dugaan Penyiksaan

Dalam persidangan tersebut, advokat Afdhal Azmi Jambak, S.H., memutar video yang menurut tim penasihat hukum memperlihatkan dugaan penyiksaan terhadap Irza oleh Junaidi alias Ajun.

Video itu diperlihatkan kepada terdakwa, majelis hakim, dan jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Subiantoro, S.H. Afdhal menilai rekaman tersebut penting untuk memperlihatkan rangkaian kejadian yang menurutnya tidak tergambar secara utuh dalam pemeriksaan perkara Junaidi sebelumnya.

Afdhal mengatakan video yang memperlihatkan dugaan pemukulan menggunakan kayu panjang sekitar dua meter itu tidak diputar ketika Junaidi diadili dalam perkara nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg.

Ia juga mempersoalkan keterangan Junaidi yang disebut hanya mengakui memukul Irza tiga hingga empat kali menggunakan kayu berukuran kecil. Menurut Afdhal, keterangan tersebut perlu dicermati dengan melihat rekaman yang mereka miliki.

“Menjadi persoalan ketika barang bukti yang dihadirkan berupa potongan kayu berukuran sekitar 20 sentimeter, sementara menurut rekaman yang kami miliki, pemukulan dilakukan menggunakan kayu yang jauh lebih panjang,” kata Afdhal.

Junaidi dalam perkara tersebut sebelumnya dituntut JPU dengan pidana delapan bulan penjara dan dijatuhi vonis enam bulan penjara oleh majelis hakim.

Irza menilai hukuman itu terlalu ringan jika dibandingkan dengan perbuatan yang menurutnya dialaminya. Ia bahkan mengungkapkan kemarahannya di persidangan. Majelis hakim kemudian mengingatkan agar dirinya tetap berfokus pada perkara dugaan penggelapan yang sedang diperiksa.

Dalam pertimbangan perkara Junaidi, majelis hakim disebut mencantumkan keadaan yang memberatkan berupa luka yang dialami korban dan riwayat pemidanaan terdakwa. Adapun keadaan yang meringankan antara lain perdamaian antara terdakwa dan korban, penyesalan terdakwa, serta hasil visum yang menyatakan korban mengalami luka memar tanpa kecacatan fisik permanen dan tidak menjalani perawatan di rumah sakit.

Kuasa Hukum Persoalkan Unsur Kesengajaan

Penasihat hukum Irza, Abu Karim Tamem, S.H., menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan terdakwa, pihaknya menilai tidak terdapat niat jahat atau mens rea untuk melakukan penggelapan.

Menurut Abu Karim, Irza belum memiliki status kepegawaian yang jelas di PT Catur Putra Manggala. Ia menyebut tidak ada surat pengangkatan, surat tugas, uraian hak dan kewajiban, maupun standar operasional prosedur (SOP) yang diberikan kepada kliennya.

Ia juga mempersoalkan penerapan Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan terhadap Irza. Menurutnya, status dan kedudukan Irza di perusahaan harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum unsur tindak pidana tersebut dapat dinilai terpenuhi.

“Tidak ada surat tugas, status kepegawaian belum jelas, hak dan kewajibannya juga belum ditetapkan. Karena itu, kami menilai unsur penggelapan dalam jabatan harus diperiksa secara cermat,” ujar Abu Karim.

Ia berpendapat, apabila perbuatan yang terbukti hanya berkaitan dengan uang Rp600.000 untuk pembelian solar, penerapan ketentuan pidana harus disesuaikan dengan fakta dan unsur pasal yang benar-benar terpenuhi.

Abu Karim juga meminta agar kerugian yang diklaim perusahaan tidak ditentukan berdasarkan perkiraan semata.

“Kalau kerugian itu diklaim sebagai kerugian PT Catur Putra Manggala, harus ada perhitungan yang jelas. Tidak bisa hanya berdasarkan kira-kira. Perusahaan perlu menunjukkan dasar penghitungan kerugiannya,” tegasnya.

Pertanyakan Selisih Kerugian Rp1,5 Juta

Senada dengan itu, Afdhal mempertanyakan dasar penghitungan kerugian sebesar Rp2,1 juta yang dipersoalkan dalam perkara Irza.

Menurutnya, dari keterangan yang muncul selama persidangan, uang yang dipermasalahkan adalah Rp600.000, sedangkan ban serap tidak pernah dijual dan telah dikembalikan kepada pihak terkait.

“Dari persidangan, yang jelas dipersoalkan adalah uang Rp600.000. Lantas, dari mana tambahan kerugian Rp1,5 juta sehingga totalnya menjadi Rp2,1 juta?” kata Afdhal.

Ia juga mengangkat persoalan kewenangan relatif pengadilan. Menurutnya, apabila ban serap yang dijadikan jaminan dianggap sebagai bagian dari tindak pidana, lokasi kejadian di Rumah Makan Bunga Tanjung Jaya, Desa Langkan, Kabupaten Banyuasin, harus diperhatikan dalam menentukan tempat terjadinya tindak pidana.

Selain itu, Afdhal mempersoalkan larangan majelis hakim terhadap tim penasihat hukum untuk membacakan eksepsi. Ia meminta salinan penunjukan advokat Depiyanti dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang disebut ditunjuk untuk mendampingi Irza pada sidang 28 September 2026.

Menurut Afdhal, permintaan tersebut berkaitan dengan keberatan tim penasihat hukum atas penunjukan pendamping lain ketika Irza telah memiliki advokat yang ditunjuk secara resmi.

Abu Karim menambahkan bahwa penunjukan advokat untuk mendampingi terdakwa harus memperhatikan hak terdakwa dan keberadaan penasihat hukum yang telah dipilihnya.

Tim Hukum Minta Persidangan Berjalan Adil

Dalam persidangan, Abu Karim juga menyampaikan keberatan atas interupsi majelis hakim ketika dirinya berbicara dan mengajukan pertanyaan kepada terdakwa. Ia menilai penasihat hukum memiliki hak untuk menggali keterangan demi memperjelas fakta materiil perkara.

“Kami mempunyai hak untuk bertanya dan menggali keterangan agar fakta materiil perkara ini menjadi terang benderang,” ujarnya.

Tim penasihat hukum turut menyoroti persoalan dugaan penggelapan kendaraan lain yang sempat disinggung dalam persidangan. Menurut mereka, persoalan tersebut harus dibedakan dari perkara yang sedang diperiksa karena Irza membantah melakukan penggelapan terhadap kendaraan dimaksud.

Abu Karim mengingatkan agar JPU dan majelis hakim mengedepankan kejujuran serta keadilan dalam menangani perkara. Ia mengutip Surah An-Nisa ayat 135 yang memerintahkan umat untuk menegakkan keadilan dan menjadi saksi secara jujur.

Sementara itu, hakim anggota Dr. Rimdan, S.H., M.H., sempat menanyakan kepada Irza apakah dirinya telah memiliki anak. Irza menjawab bahwa anaknya masih berusia satu tahun tiga bulan.

Pertanyaan tersebut menjadi salah satu momen emosional dalam persidangan, mengingat Irza beberapa kali menyebut anaknya ketika menceritakan dugaan pemukulan yang dialaminya.

Tim penasihat hukum menyatakan akan mencermati tuntutan JPU dan putusan majelis hakim dalam perkara nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg.

Bagi mereka, pokok persoalan yang harus dijawab melalui persidangan adalah apakah unsur tindak pidana yang didakwakan benar-benar terbukti, bagaimana kerugian dihitung, serta apakah status dan kedudukan Irza di perusahaan memenuhi unsur hukum yang disangkakan.

Hingga tahap pemeriksaan yang diberitakan ini, seluruh dalil mengenai tidak adanya niat penggelapan, status kepegawaian, besaran kerugian, dan dugaan penyiksaan merupakan keterangan terdakwa serta pendapat tim penasihat hukum yang harus dinilai berdasarkan alat bukti dan pertimbangan majelis hakim. (*)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *