Diduga Rugikan Korban Rp488 Juta, Perempuan yang Disebut Oknum Bhayangkari Dilaporkan ke Polrestabes Palembang

berita kita new
6 Min Read

Palembang, beritakitanew.com — Meliyati, didampingi kuasa hukumnya, Dr. Conie Pania Putri, SH, MH, melaporkan seorang perempuan berinisial WNS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (1/10/2026).

WNS yang disebut sebagai oknum Bhayangkari tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp488 juta.

Usai membuat laporan, Conie Pania Putri mengatakan, perkara tersebut bermula dari hubungan baik antara kliennya dengan terlapor yang telah saling mengenal selama kurang lebih 12 tahun.

Menurut Conie, kedekatan tersebut membuat korban menaruh kepercayaan kepada terlapor. Kondisi itu membuat korban tidak menaruh curiga ketika WNS beberapa kali meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membeli barang atas permintaan sejumlah orang yang disebut sebagai kenalannya.

“Modusnya, terlapor meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan ada teman-temannya atau mengatasnamakan orang lain yang ingin membeli barang, seperti handphone, laptop dan perlengkapan rumah tangga,” kata Conie kepada wartawan seusai membuat laporan.

Ia menjelaskan, dalam sejumlah transaksi, uang ditransfer langsung oleh korban ke rekening milik terlapor. Transaksi tersebut berlangsung secara bertahap sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026.

“Korban dan terlapor sudah saling mengenal kurang lebih 12 tahun. Karena hubungan baik tersebut, korban percaya dan tidak merasa curiga. Uang ditransfer langsung ke rekening terlapor, bukan rekening orang lain,” ujarnya.

Conie menyebut, berdasarkan transaksi yang dilakukan, total kerugian yang dialami kliennya mencapai kurang lebih Rp488 juta.

Salah satu transaksi, lanjut dia, berkaitan dengan pembelian telepon seluler. Terlapor disebut menyampaikan kepada korban bahwa terdapat seseorang yang membutuhkan beberapa unit handphone dan pembelian akan dilakukan melalui dirinya.

“Misalnya ada permintaan beberapa unit iPhone, kemudian korban mentransfer uang untuk pembelian barang tersebut. Bahkan ada transaksi untuk pembelian beberapa unit dengan nilai puluhan juta rupiah,” katanya.

Namun, menurut Conie, setelah dilakukan pengecekan, barang-barang yang disebut akan dibeli tersebut ternyata tidak pernah diterima korban maupun pihak yang disebut sebagai pemesan.

“Setelah ditanyakan pada Februari, ternyata barang-barang tersebut tidak ada. Menurut pengakuan terlapor, uang yang diterima dari korban sudah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Upaya Persuasif Sebelum Lapor Polisi

Conie mengatakan, pihaknya tidak langsung membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Sebelum membuat laporan polisi, korban bersama keluarga telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Upaya persuasif dilakukan selama sekitar dua hingga tiga bulan dengan harapan terlapor dapat mengembalikan uang yang menjadi kerugian korban.

“Karena terlapor merupakan oknum Bhayangkari dan korban juga Bhayangkari, kemudian kedua belah pihak sudah saling mengenal, kami mencoba melakukan upaya persuasif agar kerugian tersebut dapat diganti dengan itikad baik,” jelasnya.

Namun, hingga laporan dibuat, menurut Conie, belum ada pengembalian kerugian kepada korban.

Pihaknya juga mengaku telah berkomunikasi dengan keluarga terlapor, termasuk orang tua, suami dan kakaknya.

“Kami sudah melakukan upaya persuasif kepada orang tuanya, suaminya, kakaknya dan pihak keluarga. Namun sampai hari ini belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian,” katanya.

Conie menambahkan, dalam komunikasi terakhir, terlapor disebut mengaku tidak sanggup mengembalikan uang tersebut karena telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Komunikasi terakhir, terlapor menyatakan pasrah. Dia juga mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak ada barang yang dibeli,” ujarnya.

Diduga Membawa Nama Sejumlah Pihak

Selain persoalan transaksi pembelian barang, Conie menyebut terlapor diduga membawa nama sejumlah pihak untuk meyakinkan korban.

Di antaranya, kata dia, terlapor menyebut nama istri anggota dewan, kepala bagian (kabag), kepala bidang (kabid) maupun pihak lainnya dalam menawarkan transaksi pembelian barang.

Menurut Conie, hal tersebut turut membuat korban semakin percaya, terlebih pembayaran dalam transaksi sebelumnya disebut berjalan lancar.

“Dia membawa nama sejumlah pihak, seperti istri anggota dewan, kabag dan kabid. Karena pembayaran sebelumnya lancar, klien kami semakin percaya,” katanya.

Conie juga menyebut suami terlapor merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.

Namun, terkait dugaan keterlibatan ataupun pelanggaran etik anggota Polri, pihaknya menyatakan belum menempuh proses melalui Propam.

“Untuk Propam belum ada. Kami masih melakukan upaya hukum melalui laporan di SPKT Polrestabes Palembang,” ujarnya.

Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Korban Lain

Dalam kesempatan tersebut, Conie juga menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan adanya korban lain yang mengalami kerugian dalam perkara serupa.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang merasa mengalami kerugian untuk tidak takut melapor dan menempuh jalur hukum.

“Informasi yang kami dapatkan di lapangan, korbannya banyak. Kami mengimbau kepada korban lainnya, apabila memang mengalami kerugian, jangan diam. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya terbuka memberikan pendampingan hukum apabila terdapat korban lain yang ingin melaporkan dugaan serupa.

“Kalau ada korban lain yang ingin melapor, kami siap mendampingi. Namun untuk saat ini, nilai kerugian yang paling besar yang kami tangani adalah klien kami, sekitar Rp488 juta,” ujarnya. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *