Palembang, beritakitanew.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang Tahun Anggaran 2026 disetujui bersama Pemerintah Kota Palembang dan DPRD Kota Palembang.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan I DPRD Kota Palembang Tahun 2026 yang dihadiri Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si., di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Rabu (30/9/2026).
Rapat paripurna turut dihadiri Ketua DPRD Kota Palembang beserta para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Palembang, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pejabat terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Palembang menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, Badan Anggaran, komisi-komisi DPRD, serta seluruh perangkat daerah yang telah terlibat dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan yang dilakukan secara bersama antara legislatif dan eksekutif tersebut berlangsung sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan hingga menghasilkan persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.
Pemerintah Kota Palembang juga menyampaikan bahwa berbagai saran, masukan, dan koreksi yang diberikan selama proses pembahasan akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan serta pelaksanaan anggaran daerah.
Melalui perubahan APBD 2026 yang telah disepakati, Pemkot Palembang menargetkan adanya percepatan pembangunan di berbagai sektor. Kebijakan anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat fondasi perekonomian daerah sekaligus menciptakan kondisi yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, perubahan APBD diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim investasi yang semakin kondusif di Kota Palembang. Peningkatan aktivitas investasi diharapkan membuka peluang lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan warga.
Pemkot Palembang juga mengharapkan dukungan DPRD dalam mengawal pelaksanaan berbagai program pembangunan yang telah dirumuskan. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dinilai menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab pemerintahan, khususnya dalam merumuskan dan mengawal kebijakan anggaran daerah.
Persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi bagian dari komitmen Pemkot Palembang dan DPRD untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, program dan kegiatan pembangunan diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih optimal, sekaligus mendukung penguatan perekonomian daerah, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Palembang. (vie)

