Herman Deru: 40 Persen Penduduk Sumsel Eks-Transmigran, RUU Ketransmigrasian Harus Jawab Persoalan Infrastruktur

berita kita new
4 Min Read

Palembang, beritakitanew.com – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru membuka Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketransmigrasian yang digelar Tim Penyusun RUU dari Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerja sama dengan Kementerian Transmigrasi di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis (10/9/2026).

FGD tersebut digelar untuk menakar kembali regulasi ketransmigrasian sekaligus merumuskan sejumlah rekomendasi transformatif, terutama berkaitan dengan penyempurnaan tata ruang dan paradigma baru penyelenggaraan transmigrasi di Indonesia.

Dalam sambutannya, Herman Deru menyambut baik dipilihnya Sumsel sebagai salah satu lokasi perumusan regulasi nasional tersebut. Menurutnya, Sumsel memiliki pengalaman panjang dalam penyelenggaraan transmigrasi dan menjadi salah satu daerah yang merasakan langsung dampak positif program tersebut.

Ia menyebutkan, sekitar 38 hingga 40 persen dari total sekitar 9 juta penduduk Sumsel saat ini merupakan eks-transmigran. Keberadaan masyarakat transmigran, lanjutnya, telah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan daerah, termasuk sektor pertanian.

Kontribusi tersebut turut mendukung Sumsel hingga mampu menempati peringkat ketiga secara nasional sebagai salah satu daerah penghasil pangan.

“Saya lahir dan besar di kawasan transmigrasi, jadi sangat paham kehebatan sekaligus persoalan mereka. Keahlian bertani para transmigran terbukti menjadi contoh bagi warga lokal dalam mengolah sawah dan irigasi,” ujar Herman Deru.

Meski demikian, Herman Deru menegaskan RUU Ketransmigrasian yang baru harus mampu menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat transmigran hingga saat ini.

Salah satu hal yang dinilai penting adalah melakukan inventarisasi terhadap aset dan infrastruktur yang merupakan warisan program Kementerian Transmigrasi, termasuk persoalan infrastruktur di kawasan transmigrasi yang berada di wilayah perairan.

“Penempatan transmigrasi di wilayah perairan salah satunya menyisakan masalah infrastruktur. Ini poin penting yang saya minta, bahwa masalah-masalah yang ada dapat masuk dalam RUU agar ada regulasi konkret untuk mengatasinya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi, Ruli Rahman, S.H., M.M., mengatakan RUU Ketransmigrasian membawa perubahan paradigma dalam penyelenggaraan transmigrasi.

Menurutnya, transmigrasi tidak lagi semata-mata dipandang sebagai program perpindahan penduduk, tetapi diarahkan untuk membangun sumber daya manusia (SDM) yang unggul, produktif, mandiri, dan berdaya saing.

“Keberhasilan transmigrasi ke depan tidak lagi diukur dari berapa banyak orang yang dipindahkan, tapi seberapa tinggi nilai tambah, daya saing, dan inovasi yang dihasilkan. Kita ingin mencetak transmigran menjadi motor penggerak ekonomi daerah,” jelas Ruli.

Ia menjelaskan, Sumsel dipilih sebagai lokasi FGD karena memiliki rekam jejak keberhasilan penyelenggaraan transmigrasi yang cukup nyata. Di antaranya kawasan terpadu pertanian padi di Kabupaten Banyuasin serta sentra perkebunan kopi di Kabupaten Empat Lawang.

Selain pembahasan RUU Ketransmigrasian, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pemaparan Grand Design Penyelenggaraan Transmigrasi oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Transmigrasi, Ir. Rajumber Prihatin, M.Si.

Melalui FGD dan penyerapan aspirasi tersebut, penyusunan RUU Ketransmigrasian diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, memberikan kepastian hukum, serta berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat transmigran dan kemajuan daerah.

Regulasi baru tersebut juga diharapkan tidak hanya mempertahankan keberhasilan program transmigrasi, tetapi mampu mendorong kawasan transmigrasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui penguatan SDM, inovasi, produktivitas, dan potensi unggulan daerah.

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *