Palembang, beritakitanew.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut Junaidi alias Ajun dengan pidana penjara selama delapan bulan dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Irza Prasetya.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, perkara tersebut tercatat dengan klasifikasi pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan atau luka berat. Dalam perkara ini, Junaidi tercatat sebagai terdakwa, sedangkan Sigit Subiantoro, S.H. bertindak sebagai penuntut umum.
Tuntutan delapan bulan penjara tersebut mendapat perhatian dari pihak korban. Kuasa hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, mempertanyakan dasar tuntutan jaksa yang menurutnya belum mencerminkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
Afdhal juga menyoroti penerapan Pasal 262 Ayat (2) KUHP Baru yang mengatur bahwa kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Kenapa jaksa cuma menuntut delapan bulan? Di video rekaman jelas pemukulan belasan kali dengan kayu yang cukup besar,” kata Afdhal.
Selain tuntutan, pihak korban juga mempertanyakan barang bukti berupa kayu yang diajukan dalam persidangan.
Menurut Afdhal, kayu yang ditampilkan dalam persidangan berukuran sekitar 20 sentimeter. Ia menilai ukuran tersebut tidak sesuai dengan benda yang terlihat dalam rekaman video yang menjadi perhatian pihak korban.
“Kenapa jaksa membawa bukti kayu kecil sepanjang hanya 20 cm? Ada apa ini sampai menampilkan bukti yang tidak sesuai faktanya?” ujarnya.
Perkara tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah rekaman video yang disebut memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap Irza Prasetya beredar di media sosial.
Kuasa hukum korban juga sebelumnya mempersoalkan tidak diputarnya rekaman video tersebut dalam persidangan. Menurut pihak korban, rekaman itu penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Menanggapi persoalan alat bukti, pihak PN Palembang sebelumnya menjelaskan bahwa penilaian terhadap alat bukti merupakan bagian dari proses persidangan.
Juru Bicara PN Palembang, Hendri Agustian, mengatakan rekaman maupun benda dapat diperiksa dalam persidangan apabila telah diajukan sebagai alat bukti.
Menurut pihak pengadilan, seluruh proses persidangan juga dicatat dalam berita acara persidangan. Dengan demikian, mengenai apakah suatu alat bukti telah diputar atau diperiksa dapat diketahui berdasarkan catatan dalam berita acara tersebut.
Di tengah keberatan pihak korban, Afdhal berharap ada pemeriksaan terhadap JPU Sigit Subiantoro oleh Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Ia menduga terdapat keberpihakan dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Saya berharap JPU Sigit Subiantoro diperiksa Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Ini indikasi yang diduga kuat jaksa memihak kepada terdakwa Junaidi, ST alias Ajun,” tegasnya.
Pernyataan mengenai dugaan keberpihakan tersebut merupakan penilaian dari pihak korban dan masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pihak korban juga telah menyampaikan keberatan terkait proses persidangan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Palembang sebelumnya menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan dibacakannya tuntutan delapan bulan penjara, persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya.
Setelah seluruh tahapan persidangan selesai, majelis hakim akan menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan dakwaan, tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh aspek perkara dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (vie)

