Palembang, beritakitanew.com – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memperketat pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, sebanyak 161 SPBU di wilayah Sumbagsel telah dikenakan sanksi sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Pertamina dalam menjaga penyaluran BBM subsidi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan di seluruh SPBU. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran,” ujar Rusminto.
Ia menjelaskan, pemberian sanksi bukan hanya sebagai bentuk penegakan ketentuan, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan terhadap lembaga penyalur. Pertamina Patra Niaga terus melakukan evaluasi sekaligus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna meningkatkan pengawasan di lapangan.
Berdasarkan data per 3 September 2026, sebanyak 161 SPBU di wilayah Sumbagsel telah dikenakan sanksi. Rinciannya, 10 SPBU di Bengkulu, 17 SPBU di Jambi, 31 SPBU di Kepulauan Bangka Belitung, 69 SPBU di Lampung, dan 34 SPBU di Sumatera Selatan.
Pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi dilakukan melalui berbagai mekanisme. Di antaranya pemantauan transaksi, penerapan digitalisasi melalui Program Subsidi Tepat, verifikasi QR Code dan data kendaraan, hingga pemantauan aktivitas operasional di SPBU.
Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga terus berkoordinasi dengan para pengelola SPBU untuk memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan kegiatan operasional sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau seluruh SPBU di wilayah Sumbagsel untuk menjalankan penyaluran BBM subsidi sesuai prosedur dan ketentuan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM subsidi,” katanya.
Rusminto menambahkan, masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun kendala dalam pelayanan penyaluran BBM subsidi melalui Pertamina Contact Center 135.
Pertamina Patra Niaga memastikan pengawasan dan evaluasi terhadap lembaga penyalur akan terus dilakukan secara berkala. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pertamina untuk menghadirkan layanan energi yang aman, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi masyarakat di wilayah Sumbagsel. (Ril/vie)

