Kementerian PKP Dorong Palembang Percepat Bedah 3.067 Rumah Tidak Layak Huni

berita kita new
8 Min Read

Palembang, beritakitanew.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI mendorong Pemerintah Kota Palembang mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) sekaligus pengentasan kawasan kumuh melalui program bedah rumah.

Dorongan tersebut disampaikan dalam audiensi antara Pemerintah Kota Palembang dan Kementerian PKP RI terkait sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah sekaligus koordinasi program perumahan di Kota Palembang.

Kegiatan berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Jalan Tasik, Kamis (3/9/2026).

Wali Kota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si mengatakan, Pemkot Palembang terus berupaya menyelesaikan persoalan RTLH dan kawasan kumuh, terutama permukiman yang berada di bantaran sungai maupun rumah yang berdiri di atas lahan dengan status kepemilikan bermasalah.

Sejumlah wilayah menjadi perhatian pemerintah, di antaranya Kecamatan Kalidoni, Kertapati dan Sematang Borang. Selain rumah di bantaran sungai, masih ditemukan rumah yang berdiri di atas tanah milik pemerintah, lahan PT KAI, tanah perusahaan maupun lahan yang status kepemilikannya belum jelas, termasuk tanah warisan.

Menurut Ratu Dewa, persoalan legalitas lahan menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan program bedah rumah. Karena itu, Pemkot Palembang mendorong pembentukan tim fasilitasi dan verifikasi untuk mempercepat pendataan sekaligus memastikan calon penerima bantuan memenuhi persyaratan.

“Pendataan dan verifikasi harus dilakukan dengan baik agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran,” kata Ratu Dewa.

Pemkot Palembang juga terus melakukan sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar pelaksanaan program perumahan dapat berjalan lebih optimal.

Ratu Dewa mengapresiasi diterbitkannya Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 yang menyederhanakan sejumlah persyaratan dan tahapan program bedah rumah. Menurutnya, penyederhanaan tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat sekaligus mempercepat realisasi bantuan.

Pemkot Palembang juga akan melakukan evaluasi dan pemutakhiran data agar rumah-rumah yang belum terakomodir dalam program sebelumnya dapat kembali diusulkan pada tahap berikutnya.

3.067 RTLH Tersebar di 18 Kecamatan

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang, Alex Fernandus, mengungkapkan terdapat sekitar 3.067 unit rumah tidak layak huni yang menjadi perhatian pemerintah dan tersebar di 18 kecamatan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.735 rumah telah terakomodir melalui program yang berjalan.

Alex menjelaskan, salah satu kendala yang masih ditemukan adalah persoalan status kepemilikan rumah, termasuk rumah yang berasal dari warisan.

Untuk mengatasi persoalan administrasi tersebut, Pemkot Palembang telah menyiapkan mekanisme melalui peraturan wali kota. Dengan mekanisme itu, proses administrasi dapat melibatkan pihak kelurahan sehingga masyarakat yang mengalami kendala dokumen kepemilikan tetap mendapatkan fasilitasi.

“Persoalan kepemilikan menjadi salah satu kendala. Karena itu, kami menyiapkan mekanisme agar masyarakat yang memenuhi ketentuan tetap bisa difasilitasi,” ujarnya.

Selain rumah warisan, terdapat pula rumah masyarakat yang berdiri di atas tanah milik perusahaan maupun kawasan dengan status lahan tertentu. Kondisi tersebut turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan persyaratan legalitas lahan penerima bantuan.

Berdasarkan data Pemkot Palembang, Kecamatan Kertapati menjadi wilayah dengan jumlah RTLH terbanyak, yakni 407 unit. Kemudian Gandus 376 unit dan Seberang Ulu I sebanyak 331 unit.

Selanjutnya Kalidoni 280 unit, Ilir Barat II 264 unit, Seberang Ulu II 248 unit, Plaju 228 unit, Ilir Barat I 206 unit, Sukarami 188 unit dan Jakabaring 152 unit.

Sementara itu, Kemuning tercatat memiliki 86 RTLH, Sako 76 unit, Sematang Borang 69 unit, Ilir Timur II 62 unit, Bukit Kecil 42 unit, Ilir Timur I 28 unit, Alang-Alang Lebar 18 unit dan Ilir Timur III sebanyak enam unit.

Data tersebut menunjukkan persoalan RTLH masih cukup dominan di wilayah Seberang Ulu dan kawasan yang memiliki karakteristik permukiman di sekitar bantaran sungai.

Tahapan Program Disederhanakan dari 24 Menjadi 10 Langkah

Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Kementerian PKP RI, H. Agus Wahidin, S.Pd., M.Si., mengatakan sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 dilakukan untuk memastikan pemerintah daerah memahami ketentuan terbaru dalam pelaksanaan program bedah rumah.

Permen tersebut menjadi regulasi terbaru yang menggantikan ketentuan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang sebelumnya diatur melalui Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025.

Menurut Agus, penyederhanaan regulasi dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan program, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah tidak layak huni.

Salah satu perubahan utama adalah penyederhanaan tahapan pelaksanaan program dari sebelumnya 24 langkah menjadi hanya 10 langkah.

Pemerintah daerah juga diminta berperan aktif dalam proses pengusulan dan verifikasi calon penerima bantuan.

Untuk wilayah Sumatera Selatan, total alokasi program mencapai 13.074 unit. Namun, tingkat serapan saat ini masih sekitar 38 persen. Sementara dari proses verifikasi, baru sekitar 58 persen calon penerima yang telah direkomendasikan untuk memperoleh bantuan.

Sebagian calon penerima belum dapat direkomendasikan karena tidak memenuhi persyaratan atau tidak bersedia mengikuti program bedah rumah.

Karena itu, pemerintah pusat melakukan penyederhanaan ketentuan agar pelaksanaan program lebih mudah dipahami dan dapat diterima masyarakat.

Palembang Ditargetkan Capai Serapan 97 Persen

Khusus Kota Palembang, alokasi program mencapai 1.735 unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.000 unit telah memasuki tahap verifikasi, sementara sisanya masih menjalani proses verifikasi fisik dan administrasi.

Pemerintah menargetkan percepatan penyaluran bantuan sehingga pada 30 Oktober 2026 dana sudah masuk langsung ke rekening masing-masing penerima.

Penyaluran dilakukan melalui bank langsung kepada penerima dan tidak diperbolehkan menggunakan rekening perantara.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menyediakan tenaga pendamping masyarakat bidang teknis. Pendamping akan membantu penerima dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun pelaksanaan pembangunan.

Tenaga pendamping akan melibatkan sumber daya manusia dengan latar belakang pendidikan yang sesuai. Camat dan perangkat kewilayahan juga dilibatkan dalam proses pendataan serta verifikasi calon penerima.

Untuk mempercepat capaian program, pemerintah pusat menargetkan serapan program di Sumatera Selatan mencapai 60 persen pada pertengahan September 2026.

Khusus Kota Palembang, capaian program diharapkan mampu menembus minimal 97 persen.

Pemkot Palembang juga terus melakukan penanganan kawasan bantaran sungai melalui berbagai program perumahan. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengurangi kawasan kumuh sekaligus menyediakan hunian yang lebih layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Untuk program 2027, Pemkot Palembang telah melakukan koordinasi agar proses pendataan dan pengusulan calon penerima dapat dilakukan lebih optimal.

Rumah tidak layak huni yang belum terakomodir dalam program sebelumnya akan kembali diinventarisasi untuk menjadi bahan pengusulan pada program berikutnya.

Sinergi pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang dinilai menjadi kunci dalam mempercepat pengentasan RTLH dan kawasan kumuh.

Dengan penyederhanaan regulasi, percepatan verifikasi, serta penguatan pendampingan masyarakat, program bedah rumah diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas hunian, tetapi juga mempercepat penataan kawasan permukiman di Kota Palembang. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *