Palembang, beritakitanew.com – Pimpinan Redaksi media online The8News, Erni Novianti, yang juga merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan (Sumsel), menempuh jalur hukum setelah merasa nama baiknya tercemar akibat pemberitaan dua media online.
Didampingi kuasa hukumnya, Dicky, SH, dari LBH PWI Sumsel, Erni melaporkan media online LensaSumatera.com dan MediaInfonews.com ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Rabu (2/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan yang menyebut Erni Novianti diduga membekingi aktivitas gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Ogan Ilir.
Laporan polisi tersebut telah resmi diterima Polda Sumsel dengan nomor registrasi STTLP/B/1465/IX/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 2 September 2026.
Erni mengatakan, dirinya mengambil langkah hukum setelah kedua media tersebut menerbitkan pemberitaan pada 26 Agustus 2026 yang memuat tudingan bahwa dirinya membekingi aktivitas gudang BBM ilegal di wilayah Ogan Ilir.
“Selain membuat berita, kedua media online tersebut juga menggunakan foto saya yang mereka ambil dari profil WhatsApp saya,” kata Erni.
Menurut Erni, sebelum membuat laporan ke kepolisian, dirinya telah berupaya menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, hak jawab yang telah disampaikan kepada kedua media tersebut disebut tidak dimuat.
“Sebelum melapor ke Polda Sumsel, saya sudah memberikan hak jawab kepada dua media tersebut. Namun, hak jawab saya tidak dimuat. Bahkan saya dipersilakan untuk membuat laporan ke polisi,” ujarnya.
Erni menilai, langkah hukum tersebut menjadi pilihan setelah upaya penyelesaian melalui mekanisme hak jawab tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkannya.
“Merujuk Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional wajib melayani hak jawab. Karena hak jawab saya tidak dimuat, akhirnya saya melaporkan kedua media online tersebut ke Polda Sumsel,” tuturnya.
Lebih lanjut, Erni mengungkapkan bahwa dirinya menerima langsung tautan pemberitaan yang memuat tudingan tersebut melalui pesan WhatsApp dari nomor yang disebut milik pimpinan redaksi Lensa Sumatera.com, Bayu Hermansyah.
“Di dalam berita itu juga semuanya statemen dia. Jadi saya tidak tahu siapa yang membuat beritanya. Namun yang jelas, di dalam berita yang diwawancarai Pak Bayu dan yang mengirim berita itu juga Pak Bayu,” ungkap Erni.
Minta Polisi Tindaklanjuti
Sementara itu, kuasa hukum Erni Novianti, Dicky, SH, meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan kliennya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan media online.
Menurut Dicky, pihaknya memilih melaporkan persoalan tersebut setelah kliennya terlebih dahulu menempuh upaya hak jawab.
“Kami melaporkan ini ke polisi karena hak jawab yang dikirim klien kami dalam waktu 1 x 24 jam tidak dimuat. Bahkan, klien kami ditantang untuk membuat laporan polisi,” katanya.
Dicky menegaskan, pihaknya menyerahkan proses penanganan laporan tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan ini selanjutnya akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan proses penyelidikan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan. (vie)

