Palembang, beritakitanew.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, menegaskan pria berinisial KB alias I (49) yang diberitakan ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai petugas Lapas Martapura bukan merupakan pegawai maupun petugas Lapas Kelas IIB Martapura.
Klarifikasi tersebut disampaikan Yulius setelah menerima informasi mengenai pemberitaan kasus tersebut. Untuk memastikan status pria tersebut, ia langsung meminta Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Martapura berkoordinasi dengan Polres OKU Timur.
“Hari ini kami menerima informasi mengenai pemberitaan tersebut. Saya langsung meminta Kalapas Martapura berkoordinasi dengan Polres OKU Timur untuk memastikan apakah yang bersangkutan merupakan pegawai atau petugas Lapas Martapura,” ujar Yulius.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, dipastikan KB alias I bukan merupakan pegawai maupun petugas Lapas Kelas IIB Martapura.
Selain itu, nama “Nyoman” yang disebut pelaku ketika menjalankan aksinya juga tidak tercatat dalam daftar pegawai Lapas Martapura.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres OKU Timur dan hasilnya jelas, yang bersangkutan bukan pegawai atau petugas Lapas Martapura. Nama Nyoman yang disebutkan pelaku juga tidak ada dalam data pegawai kami,” tegasnya.
Tegaskan Tidak Ada Keterkaitan dengan Lapas Martapura
Yulius menegaskan penggunaan nama maupun identitas Lapas Martapura oleh pelaku merupakan tindakan pribadi dan sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan institusi Pemasyarakatan.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang sekaligus mencegah munculnya persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin masyarakat memiliki persepsi bahwa pelaku tersebut merupakan bagian dari jajaran Pemasyarakatan. Yang bersangkutan sama sekali bukan pegawai maupun petugas kami,” katanya.
Menurut Yulius, institusi Pemasyarakatan berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dan tidak membenarkan tindakan pihak mana pun yang mengatasnamakan petugas atau lembaga Pemasyarakatan untuk kepentingan pribadi.
Apresiasi Polres OKU Timur, Ingatkan Masyarakat Waspada
Kakanwil Ditjenpas Sumsel juga mengapresiasi langkah Polres OKU Timur dalam menangani perkara tersebut serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas pemerintah, terlebih jika meminta uang, kendaraan, dokumen, atau mengajak melakukan tindakan tertentu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi apabila ada pihak yang mengaku sebagai petugas Pemasyarakatan. Jangan mudah menyerahkan kendaraan, uang, dokumen, atau mengikuti ajakan tertentu sebelum identitas dan informasi tersebut dipastikan kebenarannya,” pungkas Yulius.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Lapas Martapura tanpa status sebagai pegawai atau petugas merupakan tindakan pribadi dan tidak merepresentasikan institusi Pemasyarakatan.

