Palembang, beritakitanew.com – Tim Kuasa Hukum terdakwa Junaidi, ST alias Ajun, melalui Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, SHI, MH, menanggapi pemberitaan yang memuat pernyataan Ahli Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Dr. Sri Sulastri, SH, M.Hum, yang mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal dalam perkara pidana Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg.
Kuasa hukum menilai sejumlah pernyataan yang diberitakan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa JPU maupun Majelis Hakim bersikap tidak netral dalam menangani perkara tersebut.
“Kami menghormati pendapat akademisi. Namun, pendapat ahli di luar persidangan tidak dapat serta-merta menggantikan kewenangan Majelis Hakim dalam menilai fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan secara sah,” ujar Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, Rabu (26/8/2026).
Video Viral Harus Diuji Secara Utuh
Terkait video yang beredar luas di media sosial, kuasa hukum menegaskan rekaman tersebut harus dilihat dan diuji secara objektif serta menyeluruh.
Menurutnya, video perlu diperiksa dari aspek keaslian, sumber rekaman, kesinambungan gambar, konteks sebelum dan sesudah kejadian, serta keterkaitannya dengan alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.
Karena itu, kuasa hukum menilai tidak tepat apabila hanya berdasarkan potongan atau rekaman yang beredar di media sosial kemudian langsung disimpulkan bahwa terdakwa terbukti melakukan seluruh perbuatan sebagaimana yang didakwakan.
“Kami tidak pernah mengatakan video harus diabaikan. Sebaliknya, apabila video tersebut diajukan sebagai alat bukti, tentu harus diuji secara objektif bersama alat bukti lainnya. Persidangan pidana bukan ruang untuk membuktikan perkara berdasarkan opini publik atau tekanan pemberitaan,” tegasnya.
Penilaian Alat Bukti Merupakan Kewenangan Hakim
Kuasa hukum juga membantah anggapan bahwa apabila Majelis Hakim tidak memperlihatkan atau memutar suatu video dalam persidangan tertentu, hal tersebut otomatis dapat dikategorikan sebagai bentuk keberpihakan kepada terdakwa.
Menurutnya, proses pembuktian harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan seluruh rangkaian persidangan, mulai dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat, barang bukti, bukti elektronik, keterangan ahli, hingga fakta lain yang terungkap di persidangan.
“Jangan sampai proses peradilan yang sedang berjalan justru diadili oleh opini di luar persidangan. Yang menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan adalah proses pembuktian di persidangan, bukan pemberitaan maupun komentar pihak tertentu,” katanya.
Status Residivis Tak Bisa Diasumsikan
Menanggapi pernyataan mengenai kemungkinan pemberatan hukuman apabila terdakwa berstatus residivis, kuasa hukum meminta semua pihak berhati-hati menggunakan istilah tersebut.
Menurutnya, status residivis harus didasarkan pada riwayat putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap serta memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
“Kami meminta semua pihak berhati-hati menggunakan istilah residivis. Tidak setiap orang yang pernah berhadapan dengan hukum otomatis dapat disebut residivis. Ada persyaratan hukum yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Bantah JPU dan Hakim Memihak
Kuasa hukum juga membantah anggapan bahwa JPU maupun Majelis Hakim telah memihak terdakwa.
Menurutnya, JPU memiliki kewenangan menyusun tuntutan berdasarkan hasil pembuktian yang dinilai terbukti di persidangan. Sementara Majelis Hakim memiliki kewenangan independen dalam menilai seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Perbedaan antara keinginan pihak korban dengan konstruksi pembuktian yang diyakini JPU atau Majelis Hakim tidak dapat langsung diterjemahkan sebagai ketidaknetralan,” tegasnya.
Terdakwa Berhak Memberikan Pembelaan
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa keterangan terdakwa yang berbeda dengan keterangan saksi atau persepsi pihak lain tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindakan “membohongi negara”.
Menurutnya, terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan sekaligus melakukan pembelaan terhadap dakwaan yang ditujukan kepadanya. Benar atau tidaknya keterangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai bersama alat bukti lainnya.
“Hak terdakwa untuk membela diri jangan kemudian diposisikan sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan. Hukum acara pidana memberikan ruang kepada terdakwa untuk memberikan keterangan dan pembelaan,” katanya.
Minta Semua Pihak Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Kuasa hukum meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan yang masih berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence.
Menurutnya, pemberitaan mengenai perkara pidana harus tetap mengedepankan akurasi dan keberimbangan serta tidak membentuk opini seolah-olah terdakwa telah pasti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami tidak meminta masyarakat mempercayai terdakwa begitu saja. Kami hanya meminta agar semua pihak memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk memeriksa dan memutus perkara berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Siap Tempuh Mekanisme Dewan Pers
Selain melakukan pembelaan dalam persidangan, Tim Kuasa Hukum Junaidi alias Ajun menyatakan akan mempelajari pemberitaan yang dinilai tidak berimbang atau berpotensi menggiring opini publik terhadap terdakwa.
Pihaknya akan mengkaji substansi, konteks, narasi, keseimbangan pemberitaan, serta ruang yang diberikan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab.
“Apabila setelah kami kaji terdapat pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak memberikan ruang yang proporsional kepada pihak terdakwa, kami akan mempertimbangkan untuk mengadukan persoalan tersebut kepada Dewan Pers sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pers,” kata Dr. M. Jasmadi Pasmeindra.
Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan memastikan pemberitaan mengenai perkara yang masih berjalan tetap memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan tanggung jawab jurnalistik.
“Kami menghormati kebebasan pers. Tetapi kebebasan pers juga harus berjalan beriringan dengan kewajiban memberikan pemberitaan yang akurat dan berimbang. Kami akan menggunakan mekanisme yang tersedia, termasuk hak jawab dan pengaduan kepada Dewan Pers apabila memang ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Pernyataan Akademisi Akan Dipertimbangkan Dilaporkan ke Dewan Kehormatan Akademik UMP
Tidak hanya terkait pemberitaan, Tim Kuasa Hukum Junaidi alias Ajun juga menyatakan akan mempelajari dan mempertimbangkan penyampaian laporan kepada Dewan Kehormatan Akademik Universitas Muhammadiyah Palembang terkait pernyataan akademisi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut.
Langkah itu disebut sebagai upaya meminta penilaian institusional mengenai apakah pernyataan yang disampaikan dalam kapasitas sebagai akademisi telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian akademik, independensi keilmuan, serta batas penyampaian pendapat terhadap perkara pidana yang masih berjalan.
“Kami tidak mempersoalkan kebebasan akademik dan kebebasan seorang ahli untuk menyampaikan pandangan hukum. Namun, apabila terdapat pernyataan yang menurut kami perlu diuji dari sisi etika akademik dan objektivitas keilmuan, maka kami akan menggunakan mekanisme institusional yang tersedia,” jelasnya.
Kuasa hukum menegaskan, rencana tersebut bukan dimaksudkan untuk meminta pihak universitas mengintervensi proses peradilan, melainkan meminta klarifikasi dan penilaian melalui mekanisme etik akademik yang berlaku.
Siap Uji Seluruh Alat Bukti
Tim Kuasa Hukum Junaidi alias Ajun menegaskan akan tetap menghormati Majelis Hakim, JPU, saksi korban, saksi lainnya, serta seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Namun, pihaknya akan terus menggunakan seluruh hak hukum terdakwa untuk menguji setiap alat bukti dan fakta yang diajukan dalam persidangan.
“Kami percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan. Apabila ada alat bukti yang dianggap kuat, silakan diuji secara terbuka melalui mekanisme pembuktian. Jangan menggiring opini bahwa tidak menuruti keinginan salah satu pihak berarti hakim dan jaksa tidak netral,” pungkasnya.
Tim kuasa hukum juga mengajak seluruh pihak menunggu proses persidangan dan putusan pengadilan serta tidak memberikan tekanan terhadap aparat penegak hukum melalui opini publik sebelum seluruh proses pemeriksaan perkara selesai.
“Kami akan tetap menghormati proses hukum, tetapi kami juga akan menggunakan seluruh hak hukum yang diberikan kepada terdakwa untuk memastikan proses peradilan berjalan objektif, transparan, berimbang, dan sesuai dengan hukum,” tutupnya. (*)

