Palembang, beritakitanew.com – Pengurus baru Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang periode 2026–2031 menegaskan komitmennya untuk memperluas manfaat zakat hingga ke masyarakat di wilayah pinggiran kota. Kepengurusan baru tersebut juga membidik target penghimpunan zakat sebesar Rp14 miliar.
Komitmen itu disampaikan setelah lima pengurus baru BAZNAS Kota Palembang menerima Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palembang. Penyerahan SK berlangsung di Kantor Wali Kota Palembang, Parameswara, Jumat (14/8/2026).
Pengurus baru BAZNAS menilai pengelolaan zakat bukan sekadar persoalan menghimpun dan menyalurkan dana. Lebih dari itu, zakat merupakan amanah umat yang harus dikelola secara profesional, transparan dan tepat sasaran agar mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Bagi kami, ini bukan sekadar amanah. Ini adalah pertanggungjawaban dunia akhirat,” ujar salah satu pengurus BAZNAS Kota Palembang.
Menurutnya, dana yang dikelola BAZNAS berasal dari kepercayaan para muzaki, baik masyarakat maupun aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, proses penghimpunan, pengelolaan hingga pendistribusian harus dilakukan secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tiga tugas utama BAZNAS, yakni mengumpulkan, mengelola dan mendistribusikan zakat, menjadi dasar kerja kepengurusan periode 2026–2031. Dana yang dihimpun diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi mustahik, khususnya kaum dhuafa dan masyarakat yang membutuhkan.
“Kepercayaan umat kepada BAZNAS Alhamdulillah terus meningkat. Kepercayaan inilah yang harus kita jaga,” katanya.
Ia mengatakan, meningkatnya kepercayaan masyarakat menjadi modal penting dalam mencapai target penghimpunan zakat sebesar Rp14 miliar. Namun, target tersebut bukan perkara mudah karena zakat berbeda dengan pajak yang memiliki mekanisme kewajiban melalui regulasi.
“Ini bukan dana pajak. Ini dana umat dan kepercayaan,” tegasnya.
Karena itu, pendekatan kepada muzaki tidak hanya mengandalkan aturan, tetapi juga harus dibangun melalui kepercayaan. Muzaki harus yakin bahwa dana yang mereka titipkan dikelola secara baik dan disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.
Dalam menjalankan tugas, BAZNAS Kota Palembang akan berpegang pada prinsip 3A, yakni aman syar’i, aman regulasi dan aman NKRI. Prinsip tersebut akan menjadi pedoman dalam menjalankan berbagai kebijakan dan program agar pengelolaan zakat tetap sesuai ketentuan agama, regulasi dan kepentingan bangsa.
Untuk meningkatkan kinerja, pengurus baru juga akan menetapkan target kerja setiap tahun serta melakukan evaluasi secara berkala. Langkah tersebut dilakukan agar kinerja lembaga terus berkembang dan tidak berhenti pada capaian yang telah diraih sebelumnya.
Sementara itu, masyarakat di wilayah pinggiran Kota Palembang menjadi salah satu fokus utama kepengurusan baru. Program yang selama ini telah berjalan akan terus ditingkatkan sehingga masyarakat yang berada di lapisan paling membutuhkan dapat memperoleh perhatian lebih besar.
“Walaupun sebelumnya sudah kita sentuh, ke depan akan kita tingkatkan lagi,” ujarnya.
Pengurus BAZNAS Kota Palembang periode 2026–2031 juga membuka ruang bagi masyarakat dan media untuk memberikan kritik maupun masukan. Menurutnya, kritik merupakan bagian penting dalam proses evaluasi dan perbaikan kinerja lembaga.
“Tidak ada yang sempurna. Kritik dan masukan itu penting untuk bahan evaluasi kami ke depan,” katanya.
Dengan kepengurusan baru tersebut, BAZNAS Kota Palembang diharapkan semakin solid dalam menjalankan amanah umat. Orientasi utama tidak hanya mengejar target penghimpunan Rp14 miliar, tetapi memastikan dana zakat yang terkumpul mampu memberikan manfaat seluas-luasnya.
Keberhasilan pengelolaan zakat, pada akhirnya, bukan semata-mata diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun, melainkan dari seberapa besar manfaat yang dapat dikembalikan kepada umat, terutama masyarakat pinggiran dan kaum dhuafa yang membutuhkan. (vie)

