Palembang, beritakitanew.com – Sebanyak 10.911 narapidana dan anak binaan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1450.PK.05.03 dan PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.
Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan, dari total 10.911 penerima, sebanyak 10.852 merupakan narapidana yang memperoleh Remisi Umum.
Rinciannya, sebanyak 10.598 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (RU-I), dengan pengurangan masa pidana mulai dari satu hingga enam bulan. Sementara itu, 254 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU-II), yang memungkinkan mereka langsung bebas setelah mendapatkan remisi dan memenuhi ketentuan lainnya.
Untuk penerima RU-II, sebanyak 34 orang memperoleh remisi satu bulan, 47 orang dua bulan, 77 orang tiga bulan, 18 orang empat bulan, 59 orang lima bulan, dan 19 orang enam bulan.
Selain narapidana, remisi juga diberikan kepada anak binaan. Sebanyak 59 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU), terdiri dari 56 orang PMPU-I dan tiga orang PMPU-II.
Para penerima remisi tersebut tersebar di 20 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumatera Selatan.
Lapas Kelas I Palembang menjadi UPT dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 1.496 orang. Disusul Lapas Kelas II A Banyuasin sebanyak 944 orang, Lapas Kelas II B Muara Enim 925 orang, Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 822 orang, serta Lapas Kelas II B Sekayu sebanyak 808 orang.
Jika dilihat berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi paling banyak berasal dari perkara narkotika, yakni 6.028 orang. Kemudian pidana umum sebanyak 4.791 orang, tindak pidana korupsi 86 orang, illegal trafficking dua orang, dan money laundering empat orang.
Sementara itu, tidak terdapat penerima remisi dari perkara terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, illegal logging maupun illegal fishing.
Di sisi lain, Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan mencatat jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA se-Sumatera Selatan hingga Agustus 2026 mencapai 15.867 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 12.961 narapidana dan 2.906 tahanan.
Angka tersebut jauh melampaui kapasitas hunian Lapas, Rutan, dan LPKA di Sumatera Selatan yang hanya mencapai 7.360 orang.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, tercantum sebagai pejabat yang menerbitkan dokumen resmi pemberian remisi tersebut.
Pemberian remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi bagian dari pemenuhan hak narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan. (vie)

