Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 27 Ribu Jiwa Diselamatkan

berita kita new
4 Min Read

Palembang, beritakitanew.com – Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 17 laporan polisi dengan 22 tersangka selama Agustus 2026.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan pemusnahan dihadiri Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., mewakili Wadirresnarkoba Polda Sumsel, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Paur Penum Bidhumas Polda Sumsel mewakili Kabid Humas, perwakilan Bidpropam, Dit Tahti, Bidlabfor Polda Sumsel, Ketua GANN Sumsel, Advokat Moulavi, S.H., serta sejumlah tamu undangan.

Kehadiran unsur penegak hukum, pengawasan internal, laboratorium forensik, organisasi masyarakat antinarkoba, dan penasihat hukum tersebut menjadi bagian dari proses pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Proses diawali dengan pemeriksaan barang bukti oleh petugas Bidlabfor Polda Sumsel. Setelah itu, barang bukti dimusnahkan dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pihak-pihak terkait.

Dari 17 perkara tersebut, polisi mengamankan 2.670,69 gram sabu dan 200 butir ekstasi. Berdasarkan perhitungan, jumlah narkotika tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap 27.106 jiwa.

Setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium, narkotika yang kemudian dimusnahkan terdiri dari 2.665,57 gram sabu dan 196 butir ekstasi.

Secara keseluruhan, barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp1,65 miliar, terdiri dari sabu senilai Rp1.602.414.000 dan ekstasi senilai Rp50 juta.

Pengungkapan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah Sumatera Selatan, yakni Palembang sebanyak empat laporan polisi, Banyuasin satu laporan, Musi Banyuasin dua laporan, Ogan Komering Ilir dua laporan, Musi Rawas Utara satu laporan, Muara Enim enam laporan, dan Prabumulih satu laporan.

Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika.

Tidak ada toleransi, tegasnya saat penutupan konferensi pers.

Menurutnya, setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika akan diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak bersikap pasif terhadap ancaman peredaran narkoba.

“Masyarakat jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan, maupun terlibat dalam peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba, segera laporkan kepada kepolisian,” imbaunya.

Ia menegaskan, pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, keluarga, lingkungan pendidikan, organisasi masyarakat, dan masyarakat luas dinilai penting untuk melindungi generasi muda.

Pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Barang bukti yang telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian dan pemeriksaan laboratorium dimusnahkan sesuai prosedur agar tidak kembali masuk ke dalam peredaran gelap narkotika.

Para tersangka dalam perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika. Di antaranya diterapkan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Sumsel memastikan pemberantasan narkotika akan terus diperkuat melalui pengungkapan jaringan, penindakan terhadap pelaku, pengamanan barang bukti, hingga pemusnahan sesuai prosedur hukum.

Pemusnahan ribuan gram sabu dan ratusan butir ekstasi tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika bahwa Sumatera Selatan bukan tempat aman untuk menjalankan bisnis barang haram.

Masyarakat pun diharapkan berani melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika serta bersama-sama menjaga lingkungan dari pengaruh narkoba. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *