Palembang, beritakitanew.com — Langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran BBM ilegal dan menutup aktivitas kilang minyak ilegal mendapat apresiasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto, menilai penertiban tersebut tidak hanya berdampak terhadap pemberantasan aktivitas ilegal, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan lifting minyak serta kesejahteraan masyarakat.
“Kami apresiasi sebesar-besarnya Bapak Kapolda Sumatera Selatan dan seluruh jajaran yang telah mengambil tindakan tegas dengan menindak semua pelaku pendistribusian BBM ilegal hasil illegal refinery dan juga menutup illegal refinery karena hal tersebut sangat berdampak terhadap peningkatan lifting dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bambang dalam siaran pers, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan Polda Sumsel sepanjang Januari hingga Juli 2026 telah berhasil mengamankan barang bukti minyak sebanyak 1.387.184 liter dari kasus penyalahgunaan BBM ilegal dan illegal refinery.
Dampak penertiban tersebut juga terlihat dari meningkatnya volume pengiriman minyak yang berasal dari sumur masyarakat yang dikelola oleh BUMD, koperasi dan UMKM di wilayah Sumatera Selatan dan Jambi yang telah memiliki kontrak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Sejalan dengan penegakan hukum oleh Bapak Kapolda Sumsel dan jajaran, volume pengiriman minyak dari sumur masyarakat yang dikelola BUMD, koperasi dan UMKM di wilayah Sumatera Selatan dan Jambi yang telah berkontrak dengan KKKS juga mengalami kenaikan. Dampak penertiban dan penegakan hukum sangat terasa memberikan efek pada peningkatan lifting dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Berdasarkan data SKK Migas, rata-rata pengiriman minyak dari sumur masyarakat pada Mei 2026 berada di angka 402 barel minyak per hari. Angka tersebut meningkat menjadi 1.911 barel per hari pada Juli 2026, kemudian kembali melonjak menjadi 2.391 barel per hari pada awal Agustus 2026.
Peningkatan tersebut dinilai menjadi salah satu indikator bahwa penertiban terhadap aktivitas ilegal turut mendorong masuknya produksi minyak masyarakat ke dalam tata kelola resmi.
107 Laporan Polisi, 142 Tersangka
Bambang menambahkan, kinerja penegakan hukum Polda Sumsel pada semester I 2026 menunjukkan komitmen serius dalam menertibkan penyalahgunaan BBM dan aktivitas illegal refinery.
Tercatat terdapat 107 laporan polisi, terdiri dari 96 laporan terkait penangkapan kasus BBM ilegal dan 11 laporan kasus illegal refinery.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 142 tersangka, terdiri atas 129 tersangka kasus BBM ilegal dan 13 tersangka kasus illegal refinery.
Selain itu, sebanyak 111 kendaraan turut diamankan. Rinciannya, 107 kendaraan berasal dari kasus BBM ilegal dan empat kendaraan dari kasus illegal refinery yang terbakar.
Total barang bukti minyak yang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut mencapai 1.387.184 liter.
Data tersebut sebelumnya juga disampaikan langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., dalam konferensi pers di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), 27 Juli 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, turut ditampilkan 51 kendaraan barang bukti, terdiri atas sembilan kendaraan roda empat, 26 kendaraan roda enam dan 16 kendaraan roda 10. Kendaraan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Ditpolairud, Satbrimob, serta sejumlah Polres di Sumsel, yakni Polres Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas Utara, Lahat, OKI, OKU dan OKU Selatan.
Dukung Ketahanan Energi Nasional
SKK Migas menilai penertiban BBM ilegal dan illegal refinery merupakan bagian penting dalam menjaga ketersediaan pasokan energi sekaligus mencegah penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
Langkah tersebut juga dinilai sejalan dengan program prioritas Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat ketahanan energi nasional serta implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang memberikan payung hukum bagi pengelolaan sumur masyarakat.
Sumatera Selatan sendiri menjadi salah satu wilayah yang mengoperasikan sekaligus melaksanakan uji coba tata kelola sumur rakyat secara terintegrasi dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Provinsi Sumsel, Polda Sumsel, Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, SKK Migas, KKKS Pertamina hingga Medco.
Bambang berharap sinergi antarlembaga tersebut terus diperkuat sehingga penertiban aktivitas ilegal dapat berjalan berkelanjutan.
Dengan tata kelola yang semakin baik, diharapkan ketahanan energi nasional semakin kuat, aset negara terlindungi, iklim investasi tetap kondusif, serta manfaat pengelolaan minyak dari sumur masyarakat dapat dirasakan secara langsung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sumatera Selatan dan wilayah Sumbagsel. (Ril/vie)

