Palembang, beritakitanew.com – Implementasi persidangan elektronik di Sumatera Selatan resmi dimulai. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, bersama Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr. Herdi Agusten, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana.
Penandatanganan PKS yang berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tersebut menjadi tonggak dimulainya pelaksanaan persidangan elektronik di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sumatera Selatan.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya sebagai bentuk sinergi antara Pengadilan, Kejaksaan, dan Pemasyarakatan dalam mendukung transformasi sistem peradilan berbasis teknologi informasi.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, dilanjutkan sambutan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Selanjutnya, ketiga pimpinan instansi menandatangani PKS yang kemudian diikuti secara serentak oleh Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Lapas dan Rutan se-Sumatera Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, mengatakan penandatanganan PKS ini menjadi landasan penting dalam pelaksanaan persidangan elektronik sebagai bagian dari transformasi layanan peradilan yang lebih modern, efektif, dan akuntabel.
“Persidangan elektronik merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun sistem peradilan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Melalui kerja sama ini, proses persidangan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, lebih efisien, tetap menjamin keamanan, serta memberikan kepastian hukum tanpa mengurangi hak-hak warga binaan dalam menjalani proses peradilan,” ujar Yulius.
Menurutnya, penerapan persidangan elektronik tidak hanya meningkatkan efisiensi proses hukum, tetapi juga memperkuat koordinasi dan sinergi antara Pengadilan, Kejaksaan, dan Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih berkualitas kepada masyarakat.
Dengan dimulainya implementasi ini, seluruh Lapas dan Rutan di Sumatera Selatan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan persidangan elektronik secara optimal sehingga proses penegakan hukum berjalan lebih cepat, transparan, dan tetap menjamin hak-hak para pihak yang berperkara. (vie)

