PALEMBANG, beritakitanew.com – Upaya mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang legal, aman, dan berkelanjutan terus menjadi perhatian berbagai pihak di Sumatera Selatan. Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Forum Komunikasi Alumni (Fokal) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumsel.
FGD bertema implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 itu mempertemukan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, organisasi kepemudaan, hingga masyarakat pengelola sumur minyak.
Forum tersebut menjadi ruang dialog strategis untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sekaligus mencari solusi atas persoalan aktivitas pengeboran minyak masyarakat yang telah berlangsung secara ilegal selama puluhan tahun, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Ketua Fokal IMM Sumsel, Ruspanda Karibullah ST MM, menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber, peserta, dan pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, FGD menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dalam mendukung implementasi regulasi baru pemerintah.
“Kami siap membantu pelaksanaan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Harapan kami, FGD ini menghasilkan rekomendasi yang konstruktif sehingga cita-cita menjadikan Sumatera Selatan semakin maju tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui tata kelola sumber daya alam yang baik,” ujar Ruspanda, yang juga merupakan anggota DPRD Kota Palembang.
Acara dipandu oleh moderator Sidratul Muntaha SE. Sementara materi pemantik disampaikan oleh Amrah Muslimin SE MSi, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP).
Dalam pemaparannya, Amrah Muslimin menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah, termasuk Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, terbuka untuk dikritisi. Namun, menurutnya, regulasi tersebut merupakan langkah awal pemerintah dalam menata aktivitas sumur minyak masyarakat agar memiliki kepastian hukum, meningkatkan keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan negara.
FGD diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam mengimplementasikan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 secara efektif, sehingga pengelolaan sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan dapat berjalan secara legal, aman, dan berkelanjutan. (vie)

