Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Dinilai Jadi Solusi Atasi Illegal Drilling di Muba

berita kita new
5 Min Read

Palembang, beritakitanew.com – Penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang pengelolaan sumur minyak masyarakat dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengatasi praktik illegal drilling yang selama puluhan tahun terjadi, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Dosen Ekonomi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Ambra Muslimin, sekaligus pemberi materi di acara focus Discussion dengan tema ” Peraturan Menteri ESDM nomor 14 tahun 2025 di Provinsi Sumatera Selatan”, mengatakan regulasi tersebut bertujuan melegalkan aktivitas penambangan minyak rakyat yang selama ini berlangsung tanpa izin sehingga menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kecelakaan kerja, kebakaran sumur, kerusakan lingkungan hingga maraknya perdagangan minyak ilegal.

“Selama ini praktik pengeboran ilegal sudah berlangsung bertahun-tahun. Pemerintah melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 berupaya menghadirkan solusi agar aktivitas tersebut dapat dilakukan sesuai standar keselamatan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Ambra, melalui mekanisme yang telah disiapkan pemerintah bersama SKK Migas, aktivitas pengeboran masyarakat nantinya akan dilakukan secara legal dengan pengawasan yang lebih baik. Minyak mentah hasil produksi kemudian disalurkan kepada Pertamina sehingga tidak lagi dijual secara ilegal atau keluar dari jalur distribusi resmi.

Ia menilai kebijakan tersebut akan memberikan banyak manfaat, baik bagi negara maupun masyarakat. Selain membantu meningkatkan pasokan bahan bakar nasional, negara juga akan memperoleh tambahan penerimaan dari sektor migas melalui pajak, retribusi, maupun bagi hasil yang berdampak pada peningkatan pendapatan pemerintah pusat dan daerah.

“Selama ini hasil minyak banyak yang tidak jelas alurnya. Dengan sistem legal, seluruh produksi akan masuk ke Pertamina sehingga manfaat ekonominya kembali kepada negara dan masyarakat,” katanya.

Ambra juga menyoroti aspek perlindungan tenaga kerja. Menurutnya, legalisasi akan memberikan kepastian hukum bagi para pekerja sehingga mereka berhak memperoleh upah sesuai ketentuan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta standar keselamatan kerja yang lebih baik.

“Kalau sudah berbadan hukum, pengelola wajib mengikuti aturan ketenagakerjaan, termasuk memberikan upah sesuai ketentuan dan perlindungan terhadap pekerja. Ini yang selama ini belum didapatkan para pekerja di sektor ilegal,” jelasnya.

Selain itu, legalisasi diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah pengeboran. Aktivitas usaha tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga sektor UMKM, koperasi, hingga usaha pendukung lainnya dapat berkembang secara terbuka.

Namun demikian, Ambra mengingatkan masih ada tantangan yang harus diselesaikan pemerintah, terutama terkait harga pembelian minyak dari masyarakat. Menurutnya, apabila harga resmi jauh lebih rendah dibandingkan harga yang ditawarkan pasar ilegal, maka masyarakat berpotensi tetap menjual minyak kepada penampung ilegal.

“Ini harus menjadi perhatian serius. Harga yang ditetapkan pemerintah jangan sampai terlalu rendah. Kalau harga ilegal lebih tinggi, tentu masyarakat akan memilih menjual ke sana. Ini akan menghambat keberhasilan program legalisasi,” tegasnya.

Ia mengapresiasi langkah Gubernur Sumatera Selatan yang melibatkan koperasi dan UMKM dalam implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, kolaborasi berbagai pihak menjadi kunci agar legalisasi benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Di sisi lain, Ambra menjelaskan bahwa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 saat ini baru mengatur legalisasi kegiatan pengeboran hingga menghasilkan minyak mentah. Sementara aktivitas penyulingan minyak menjadi solar maupun bensin masih memerlukan regulasi lanjutan.

“Proses ini dilakukan secara bertahap. Yang diatur saat ini adalah legalisasi pengeboran minyak mentah. Untuk kegiatan penyulingan masih membutuhkan pengaturan berikutnya,” katanya.

Ia juga mendukung langkah aparat kepolisian dalam menindak praktik illegal drilling dan peredaran minyak ilegal karena dinilai merugikan negara serta berpotensi merusak kualitas bahan bakar yang beredar di masyarakat.

Meski demikian, Ambra berharap implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tidak berlarut-larut. Menurutnya, percepatan pelaksanaan kebijakan sangat penting agar masyarakat segera memperoleh kepastian hukum dan tidak kehilangan mata pencaharian.

“Kalau terlalu lama direalisasikan, masyarakat bisa kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, bahkan berpotensi memicu persoalan sosial. Karena itu kami mendukung kebijakan ini, tetapi pelaksanaannya harus dipercepat dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta harga minyak yang adil,” pungkasnya. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *