Palembang, beritakitanew.com – Orang tua Irza Prasetya, korban dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pengusaha Palembang, Junaedi alias Ajun, secara resmi menyerahkan pendampingan dan kuasa hukum kepada tim advokat yang difasilitasi Ikatan Keluarga Agam Bukittinggi (IKAB).
Amir Chandra, ayah Irza, mengaku telah bertemu langsung dengan anaknya dan memutuskan mencabut kuasa hukum sebelumnya.
Selanjutnya, ia menunjuk tim kuasa hukum baru untuk mengawal proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Polrestabes Palembang.
“Saya sudah bertemu dengan anak saya dan menyerahkan sepenuhnya kuasa hukum kepada tim pengacara yang saat ini mendampingi Irza. Saya berharap proses hukum berjalan lancar dan keadilan dapat ditegakkan,” ujar Amir Chandra kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang yang telah menangani perkara tersebut. Keluarga berharap kasus ini diproses secara profesional hingga tuntas.
Sementara itu, kuasa hukum Irza, Afdhal Azmi Jambak, menjelaskan pihaknya tergerak memberikan bantuan hukum setelah mengetahui Irza merupakan warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
“Kami dari Ikatan Keluarga Agam Bukittinggi merasa memiliki tanggung jawab moral untuk mendampingi warga kami. Setelah mengetahui Irza berasal dari Lubuk Basung, kami langsung berkoordinasi dan menemui pihak Polrestabes Palembang,” katanya.
Menurut Afdhal, kuasa hukum sebelumnya yang sempat mengatasnamakan korban telah dicabut. Setelah berdiskusi dengan keluarga, Irza kemudian menunjuk tim advokat yang direkomendasikan IKAB untuk mendampinginya selama proses hukum berlangsung.
Tim kuasa hukum yang kini mendampingi Irza terdiri dari Afdhal Azmi Jambak, Sudirman Hamidi, Ismatul Iffah, Siswadi, Lisa Merida Esa, dan Iwan Kurniawan.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Afdhal, peristiwa bermula ketika Irza yang baru bekerja diperintahkan membeli minyak.
Namun karena mengalami kendala barcode, ia kemudian menjual satu ban mobil seharga Rp600 ribu. Situasi tersebut membuat tugas yang diberikan perusahaan tidak dapat diselesaikan sesuai harapan.
“Menurut pengakuan korban, setelah itu ia mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Korban dibawa berkeliling dan diduga mengalami pemukulan berulang hingga mengalami luka serius. Korban juga mengaku sempat diikat dan mengalami penyekapan,” ungkapnya.
Kuasa hukum menegaskan akan mengawal kasus tersebut hingga tahap persidangan. Mereka meminta penyidik tidak hanya memproses Ajun yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Kami berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diperiksa secara objektif. Biarkan proses hukum berjalan sesuai fakta dan alat bukti yang ada,” tegas Afdhal.
Pihak keluarga dan kuasa hukum menegaskan bahwa fokus utama mereka saat ini adalah mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, adil, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kami percaya kepada penyidik Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel untuk menangani perkara ini secara transparan. Harapan kami sederhana, yakni keadilan bagi korban dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Irza, Ismatul Iffah, menyebut kasus dugaan penganiayaan yang dialami kliennya akan tetap berlanjut meskipun terdapat perkara lain yang menjerat korban.
Menurutnya, tim kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Irza sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa mengganggu proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang sedang berjalan.
Di akhir keterangannya, Afdhal Azmi Jambak mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, aktivis, dan berbagai elemen yang telah memberikan perhatian serta dukungan terhadap penanganan kasus Irza.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan rekan-rekan aktivis yang telah memberikan perhatian terhadap kasus ini. Dukungan tersebut menjadi semangat bagi kami untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas,” tutupnya. (vie)

