OTT Kejati Sumsel, Wakil Bupati PALI Diduga Terima Fee Proyek Rp1 Miliar

berita kita new
2 Min Read

Palembang, beritakitanew.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 3 Juni 2026. Dalam operasi yang sama, penyidik juga menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berinisial AK.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, mengatakan keduanya diduga terlibat dalam perkara korupsi berupa gratifikasi dan atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI pada 2024.

Menurut Ketut, penyidik telah memantau pergerakan kedua terduga selama sekitar satu bulan sebelum melakukan penangkapan. Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar yang berkaitan dengan proyek senilai Rp10 miliar.

“Uang tersebut diserahkan dalam beberapa tahap, termasuk melalui transfer,” kata Ketut dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Palembang, Rabu sore.

Penyidik kemudian melakukan pengamanan saat mengetahui adanya upaya pengembalian sebagian uang kepada pihak pemberi. IT diamankan di Kabupaten PALI, sedangkan AK ditangkap di lokasi berbeda.

Setelah penangkapan, tim penyidik menggeledah rumah dinas dan sejumlah lokasi terkait. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan uang tunai sekitar Rp436 juta yang diduga berkaitan dengan perkara.

AK diketahui saat ini bertugas di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Pada saat proyek yang menjadi objek perkara berlangsung, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten PALI.

Kejati Sumsel menyatakan kedua orang yang diamankan akan segera ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *