Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar, Selamatkan 62 Ribu Jiwa

berita kita new
4 Min Read

Palembang, beritakitanew.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei 2026 di Mapolda Sumsel, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan intensif dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel di sejumlah kabupaten dan kota.

Melalui langkah cepat dan terukur, aparat kepolisian berhasil memutus rantai distribusi narkotika sebelum beredar luas di tengah masyarakat.

Berdasarkan data penyidikan, pengungkapan kasus narkotika sepanjang Mei 2026 berasal dari 29 laporan polisi dengan total 49 tersangka yang berhasil diamankan.

Para tersangka diduga berperan sebagai bandar, pengedar, maupun kurir jaringan narkotika lintas wilayah.

Sebaran pengungkapan perkara terjadi di sembilan wilayah hukum di Sumatera Selatan. Wilayah Polrestabes Palembang menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan tertinggi, yakni sembilan laporan polisi.

Disusul wilayah Musi Banyuasin dengan enam laporan polisi, kemudian PALI dan Ogan Ilir masing-masing tiga laporan polisi.

Selain itu, pengungkapan kasus juga dilakukan di wilayah Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin dengan masing-masing dua laporan polisi. Sementara Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ilir masing-masing tercatat satu laporan polisi.

Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 4.300,1 gram, ekstasi sebanyak 719 butir, ganja kering seberat 17.553,25 gram, serta cairan etomidate sebanyak 40 mililiter.

Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian laboratorium dan proses persidangan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.291,38 gram sabu, 680 butir ekstasi, 17.552,85 gram ganja kering, serta 28 mililiter cairan etomidate.

Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran dan pembakaran sesuai standar prosedur penanganan barang bukti narkotika.

Secara ekonomis, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp2.850.916.500. Rinciannya, sabu senilai Rp2,58 miliar, ekstasi Rp179,7 juta, etomidate Rp56 juta, dan ganja kering Rp35,1 juta.

Dari pengungkapan tersebut, Polda Sumsel memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 62.393 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sebagian tersangka lainnya juga dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen penuh melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari bahaya dan daya rusak narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP God Parlastro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika tersebut tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat pengawasan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus diperkuat melalui pengembangan penyidikan, patroli siber, pengawasan jalur distribusi, serta peningkatan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga Sumatera Selatan tetap aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *