PALEMBANG, beritakitanew.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, Bc.IP., S.H., M.H. menegaskan komitmennya dalam memberantas penggunaan handphone ilegal, peredaran narkoba, serta praktik penipuan online yang melibatkan warga binaan di lapas maupun rutan di Sumsel.
Hal tersebut disampaikan Erwedi saat melakukan kegiatan razia dan tes urine di lingkungan pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
“Kegiatan ini bukan hanya sekali dilakukan saat ada momentum tertentu saja, tetapi akan terus dilaksanakan secara berkala maupun insidentil sesuai kebutuhan. Kami akan rutin melakukan razia, tes urine, hingga penggeledahan untuk memastikan lapas dan rutan bersih dari pelanggaran,” ujar Erwedi.
Menurutnya, salah satu fokus utama Ditjenpas Sumsel saat ini adalah memberantas praktik penipuan online yang ternyata sebagian pelakunya berasal dari dalam lapas. Modus tersebut dapat terjadi karena adanya penggunaan handphone ilegal oleh warga binaan.
“Selama ini kita sering mendengar ada masyarakat yang menjadi korban penipuan online. Setelah ditelusuri, ternyata ada juga pelakunya yang merupakan warga binaan di lapas. Ini yang harus diberantas secara tegas,” katanya.
Ia menjelaskan, penggunaan handphone ilegal menjadi sarana utama terjadinya tindak penipuan lintas daerah. Bahkan, pelaku bisa berada di dalam lapas di Sumsel sementara korbannya berada di provinsi lain.
“Misalnya pelaku berada di lapas di Sumatera Selatan, tetapi korbannya di Jawa Timur. Itu sangat mudah terjadi karena adanya alat komunikasi ilegal tadi,” jelasnya.
Sebagai solusi, pihak pemasyarakatan sebenarnya telah menyediakan fasilitas wartelsus (warung telekomunikasi khusus) di lapas dan rutan. Sistem tersebut telah dilengkapi pengamanan berupa perekaman seluruh percakapan guna mencegah penyalahgunaan komunikasi.
“Kalau menggunakan wartelsus, seluruh pembicaraan terekam. Karena itu masih ada warga binaan yang memilih memakai handphone ilegal karena merasa lebih aman dan tidak terpantau,” ungkapnya.
Terkait kasus yang belum lama terjadi, Erwedi juga membenarkan adanya warga binaan yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Palembang. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, handphone yang digunakan diduga diperoleh dari narapidana lain yang telah bebas.
“Biasanya sebelum bebas, handphone itu dijual kepada warga binaan lain yang masih berada di dalam lapas. Itu yang membuat kami kesulitan menelusuri asal-usulnya,” katanya.
Ia memastikan, warga binaan yang terlibat kasus narkoba maupun pelanggaran berat lainnya akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah seluruh proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami sudah berkomitmen, yang bersangkutan pasti akan dikirim ke Nusakambangan. Namun saat ini kami masih menunggu proses hukum selesai agar tidak menghambat proses persidangan,” tegas Erwedi.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan sanksi tegas bagi warga binaan yang kedapatan menggunakan handphone ilegal. Salah satunya adalah pemberian sanksi “Register F” yang berdampak pada pencabutan sejumlah hak narapidana.
“Dengan sanksi Register F, warga binaan tidak akan mendapatkan hak remisi maupun program pembebasan bersyarat dalam kurun waktu tertentu. Bahkan bisa juga tidak diberikan izin kunjungan keluarga dan ditempatkan di sel pengasingan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Apabila pelanggaran yang dilakukan mengandung unsur pidana, pihak lapas akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk memprosesnya secara hukum.
“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran, baik penyalahgunaan handphone ilegal, narkoba, maupun tindak pidana lainnya di dalam lapas,” pungkasnya. (vie)

