Palembang, beritakitanew.com – Wali Kota Palembang Ratu Dewa menghadiri secara langsung Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan (MP) III Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Selasa (22/9/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas sejumlah agenda penting, mulai dari laporan hasil reses Anggota DPRD Kota Palembang Masa Persidangan III, laporan Panitia Khusus (Pansus) I, II, III dan IV terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang Tahun 2026, hingga persetujuan bersama.
Selain itu, rapat paripurna juga menjadi momentum penutupan Masa Persidangan III Tahun 2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026.
Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian dalam rapat tersebut yakni laporan Pansus III mengenai Raperda tentang Pemajuan Kesenian.
Raperda tersebut dinilai menjadi salah satu agenda penting karena prosesnya telah berlangsung cukup panjang. Ratu Dewa menyebut, pembahasan mengenai regulasi Pemajuan Kesenian telah dinantikan sejak 2014 dan akhirnya memperoleh persetujuan pada tahun ini.
“Dengan penantian yang cukup panjang, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Palembang yang telah melakukan persetujuan terhadap Pemajuan Kesenian Kota Palembang,” kata Ratu Dewa dalam sambutannya.
Menurut Ratu Dewa, ditetapkannya Raperda Pemajuan Kesenian diharapkan dapat memberikan kepastian serta memenuhi kebutuhan hukum daerah, khususnya sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kesenian.
Ia menilai keberadaan regulasi tersebut penting untuk memberikan landasan dalam upaya pengembangan dan pelestarian kesenian di Kota Palembang.
“Pemajuan Kesenian akan ditindaklanjuti secara teknis melalui Perwali. Nanti akan diperkaya lagi. Kita juga akan meminta masukan serta saran dari para pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.
Ratu Dewa menegaskan, Pemkot Palembang akan segera menindaklanjuti regulasi tersebut bersama perangkat daerah terkait agar implementasinya dapat berjalan secara optimal.
“Kita akan segera tindak lanjuti melalui Sekda dan OPD pengampu lainnya,” katanya.
Dengan disetujuinya Raperda Pemajuan Kesenian, Pemkot Palembang berharap regulasi tersebut tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga dapat memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menjaga, mengembangkan, dan memajukan kesenian sebagai bagian dari kekayaan budaya Kota Palembang. (vie)

