Banyuasin, beritakitanew.com – Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan DPRD Kabupaten Banyuasin menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna VI masa persidangan I DPRD Kabupaten Banyuasin, Senin (14/9/2026), bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin.
Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut menjadi tanda tercapainya kesepahaman antara eksekutif dan legislatif setelah melalui rangkaian pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Banyuasin bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap substansi perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Sebagaimana ketentuan bahwa pembahasan rancangan perubahan KUA – PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 disertai dengan dokumen pendukung yang dilaksanakan oleh DPRD dan bupati, dimana pembahasan tersebut dilakukan antara DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH., MH, Wakil Bupati Banyuasin Ir. Netta Indian, SP., MM Ketua DPRD Banyuasin Abdul Rais, Sekda Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM MBA IPU ASEAN Eng Forkopimda , Anggota DPRD, Kepala OPD, yang bertempat di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (14/9/2026).
Dijelaskan Ketua DPRD Banyuasin Abdul Rais, beberapa hari ini DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin, mengadakan pembahasan rancangan perubahan KUA – PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, dari hasil pembahasan tersebut telah mendapatkan persetujuan bersama. Rancangan perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, menjadi awal penyusunan perubahan APBD, tujuan dalam penetapan prioritas didalam KUA PPAS tersebut, yaitu terpenuhinya kebutuhan masyarakat yang dianggap paling penting dan paling luas jangkauannya, sehingga dapat digunakan dan dimanfaatkan secara ekonomis, efisien serta efektif, sekaligus mengurangi tingkat resiko dan ketidakpastian serta tersusunnya program dengan lebih realistis.
Bupati Banyuasin Dr. H Askolani mengatakan, program prioritas Kabupaten Banyuasin sebagaimana dalam Sapta Karsa telah diselaraskan dengan Asta Cita program prioritas pemerintah pusat maupun Nawa Bhakti Satya program prioritas Provinsi Sumatera Selatan agar arah pembangunan daerah tetap sinkron dengan kebijakan nasional dan Provinsi Sumatera Selatan.
“Setelah perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 ini disepakati, kami akan melanjutkan untuk penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026, dan akan segera kami sampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama” tutupnya.
Sidang paripurna kali ini juga dilanjutkan dengan agenda Bupati Askolani menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2026.
Dalam Nota Pengantarnya, Orang nomor satu di Banyuasin ini menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan tindak lanjut dari pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD yang telah diselesaikan sebelumnya.
Menurutnya, penyampaian Nota Pengantar RAPBD Perubahan menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran awal mengenai kondisi keuangan daerah sekaligus menjadi dasar dalam pembahasan bersama DPRD.
“Nota Pengantar Rancangan Perubahan APBD ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dan keterangan mengenai gambaran umum kondisi keuangan daerah, baik berkaitan dengan masalah pokok yang dihadapi, kebijakan umum perubahan APBD yang ditetapkan, maupun pertimbangan lainnya yang menjadi dasar penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Nota Keuangan memuat berbagai informasi mengenai sumber pendapatan daerah, baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara dari sisi belanja, dokumen tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Selain itu, turut memuat pembiayaan daerah berupa penerimaan maupun pengeluaran pembiayaan.
“Dalam penyusunan perubahan APBD ini, kita tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026,” jelasnya. (vie)

