Perkuat Keterbukaan Informasi, Pemkab Banyuasin Gelar Bimtek PPID Libatkan Seluruh OPD

berita kita new
4 Min Read

Banyuasin, beritakitanew.com — Wakil Bupati Banyuasin, Netta Indian, S.P., membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan tema “Penguatan Peran PPID Dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Pada Perangkat Daerah Kabupaten Banyuasin” di Ballroom OPI Hotel, Rabu (12/08/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Sebanyak 30 OPD mengirimkan masing-masing dua peserta, sehingga total sekitar 60 peserta mengikuti kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas pengelolaan informasi publik.

Wakil Bupati Banyuasin, Netta Indian, S.P., berharap setelah mengikuti bimtek ini para pejabat PPID di setiap OPD mampu memberikan pelayanan informasi yang lebih terbuka, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Ke depan, para pejabat pengelola informasi di setiap OPD dapat memberikan informasi yang lebih transparan dan terbuka kepada masyarakat Kabupaten Banyuasin. Informasi tersebut juga dapat diakses melalui kanal resmi, termasuk website yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika,” ujar Netta.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, di antaranya Anggota Komisi Informasi Sumsel Dr. Hadi Prayogo, M.I.Kom., serta sejumlah narasumber dan tamu undangan lainnya.

Dr. Hadi Prayogo menjelaskan, seluruh badan publik yang mengelola anggaran negara maupun daerah memiliki kewajiban untuk menerapkan keterbukaan informasi.

Menurutnya, pemerintah daerah termasuk Pemkab Banyuasin harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

“Yang dikelola badan publik adalah uang rakyat, sehingga ketika masyarakat meminta informasi harus diberikan sesuai aturan. Ada informasi yang memang terbuka, ada juga yang dikecualikan, dan itu akan dijelaskan berdasarkan ketentuan undang-undang,” jelasnya.

Ia menyampaikan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak setiap orang untuk mendapatkan informasi serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi.

Selain itu, PPID juga memiliki tugas penting dalam memastikan mekanisme pelayanan informasi berjalan dengan baik, termasuk mengelola dokumen, memberikan tanggapan atas permintaan informasi, hingga memahami batasan informasi yang dapat dikecualikan.

Dr. Hadi juga mendorong seluruh OPD di Banyuasin untuk melakukan transformasi digital dalam pelayanan informasi. Salah satunya dengan memastikan setiap perangkat daerah memiliki media informasi berbasis website agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara cepat dan mudah.

“PPID tidak hanya berhenti pada kegiatan bimtek, tetapi harus membangun sistem yang semakin baik. Transformasi digital menjadi kebutuhan, sehingga ketika ada permintaan informasi dari masyarakat, pelayanan dapat diberikan melalui sistem yang sudah tersedia,” katanya.

Ia mengingatkan, badan publik harus siap menghadapi perkembangan kebutuhan informasi masyarakat, termasuk permintaan data dari berbagai pihak seperti mahasiswa, peneliti, maupun organisasi masyarakat.

Menurutnya, keterbukaan informasi yang berjalan baik akan menciptakan hubungan positif antara pemerintah dan masyarakat serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Sumatera Selatan.

“Harapan kami, dengan semakin kuatnya peran PPID, Sumatera Selatan dapat menjadi daerah yang menerapkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *