70 Pasangan di Makarti Jaya Resmi Miliki Buku Nikah, Bupati Askolani Tegaskan Pentingnya Legalitas Keluarga

berita kita new
2 Min Read

Banyuasin, beritakitanew.com – Pemerintah Kabupaten Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak sipil masyarakat melalui penyelenggaraan Pelayanan Sidang Isbat Nikah di Kecamatan Makarti Jaya, Rabu (22/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani.

Sebanyak 70 pasangan suami istri yang selama ini menikah secara siri atau belum tercatat secara resmi mengikuti sidang isbat nikah dengan penuh khidmat.

Melalui program tersebut, para peserta memperoleh penetapan sahnya pernikahan dari Pengadilan Agama.

Tidak hanya itu, setiap pasangan juga langsung menerima dokumen kependudukan secara lengkap, meliputi Buku Nikah, Kartu Keluarga (KK) terbaru, serta Akta Kelahiran Anak.

Layanan terpadu ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Agama, serta Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Pemilihan Kecamatan Makarti Jaya sebagai lokasi pelaksanaan bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga warga tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten untuk mengurus legalitas pernikahan.

Dalam sambutannya, Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani menegaskan bahwa pencatatan pernikahan merupakan hak dasar setiap warga negara dan memiliki peran penting dalam menjamin hak-hak keluarga, khususnya anak.

“Pernikahan yang tercatat secara sah oleh negara adalah hak fundamental setiap warga negara. Legalitas ini sangat penting agar hak-hak anak, seperti pengurusan akta kelahiran, akses pendidikan, hingga bantuan sosial, dapat terjamin tanpa kendala administratif. Semoga 70 pasangan yang disahkan hari ini menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah,” ujarnya.

Salah seorang peserta, Roni (53), mengaku bersyukur dapat mengikuti program tersebut. Ia mengatakan, setelah bertahun-tahun menantikan dokumen pernikahan resmi, kini dirinya bersama pasangan akhirnya memiliki Buku Nikah secara sah tanpa dipungut biaya melalui program jemput bola yang diselenggarakan pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin berkomitmen untuk terus melaksanakan pelayanan sidang isbat nikah secara berkala di berbagai kecamatan sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi kependudukan sekaligus mewujudkan visi Banyuasin Bangkit, Adil, dan Sejahtera. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *