Palembang, beritakitanew.com – Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN.Eng., menghadiri Sarasehan Nasional bertema “Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” yang berlangsung di Aston Palembang Hotel & Conference Center, Selasa (19/05/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah kepala daerah, anggota DPR RI, perwakilan kementerian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, serta pelaku pasar modal.
Sarasehan ini membahas peluang penerapan obligasi daerah dan sukuk daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di Indonesia.
Kehadiran Bupati Banyuasin menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam mengikuti perkembangan skema pembiayaan daerah yang inovatif guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, menyampaikan bahwa obligasi daerah dapat menjadi solusi pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal daerah.
“Ketika RPJMD telah disepakati sebagai janji pembangunan kepala daerah terpilih, masyarakat tentu menunggu realisasinya. Namun, kemampuan pembiayaan daerah masih sangat terbatas. Karena itu, obligasi daerah menjadi salah satu alternatif yang perlu dipelajari secara serius,” ujar Herman Deru.
Ia juga menyatakan kesiapan Sumatera Selatan untuk menjadi daerah percontohan penerapan obligasi daerah di Indonesia.
“Kalau diperkenankan, Sumsel siap dijadikan model terlebih dahulu dalam pengembangan obligasi daerah sesuai arahan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Penganggaran MPR RI, Melchias Marcus Mekeng, menjelaskan bahwa obligasi daerah telah lama diterapkan di berbagai negara untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga sektor transportasi dan pengelolaan air.
“Kalau tidak ada terobosan, daerah akan berjalan seperti biasa. Dengan obligasi daerah, pembangunan rumah sakit dan fasilitas publik bisa dipercepat sehingga masyarakat tidak perlu lagi berobat ke luar daerah maupun ke luar negeri,” kata Melchias.
Dalam forum tersebut, para narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, OJK, dan praktisi pasar modal memaparkan regulasi, manfaat, serta tantangan penerbitan obligasi daerah di Indonesia.
Materi seminar menyoroti bahwa obligasi daerah dapat menjadi instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat, sekaligus membuka peluang investasi publik bagi masyarakat. (vie)

