Oku Timur, beritakitanew.com – Seorang perempuan ditemukan tewas secara tidak wajar di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pembunuhan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Dusun Sungai Tebu, Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku I, pada Selasa (31/03/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Korban diketahui berinisial M (40), seorang warga asal Bukit Kemuning, Lampung. Ia ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di lokasi kejadian dan dinyatakan meninggal dunia.
Mendapat laporan dari masyarakat, tim Satreskrim Polres OKU Timur segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas langsung melakukan olah TKP, mengamankan sejumlah barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi di sekitar lokasi.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD OKU Timur Tulus Ayu untuk dilakukan autopsi dan Visum et Repertum (VER) guna memastikan penyebab kematian secara ilmiah.
Berdasarkan keterangan awal saksi, kejadian bermula saat warga mendengar teriakan dari arah rumah korban. Ketika dilakukan pengecekan, korban sudah ditemukan dalam kondisi terluka parah dan tergeletak.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan satu bilah pisau yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan, serta satu unit telepon genggam milik korban. Selain itu, saksi juga mengaku sempat melihat seorang pria berlari meninggalkan lokasi kejadian sesaat setelah insiden terjadi.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban diduga mengalami luka akibat senjata tajam. Warga dan tenaga medis sempat berupaya memberikan pertolongan, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung.
“Sejak laporan diterima, penyidik langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi. Identitas terduga pelaku telah kami kantongi dan saat ini dalam pengejaran,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus, termasuk menunggu hasil autopsi dan VER sebagai dasar penguatan berkas perkara. (Ril/vie)

