Banyuasin, beritakitaneq.com — Selama empat bulan bekerja sebagai driver di sebuah pabrik roti ternama di Kecamatan Talang Kelapa, seorang pekerja berinisial MM (38) mengaku tidak mendapatkan kejelasan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
Merasa haknya diabaikan, warga Kota Palembang tersebut akhirnya mengadukan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin pada Rabu (6/5), dan bertemu langsung dengan mediator bernama Aiya.
“Sejak awal masuk kerja saya sudah menanyakan soal BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Tapi jawaban dari pihak perusahaan tidak pernah jelas,” ujar MM saat memberikan keterangan.
Sebagai driver distribusi, MM mengaku harus menempuh perjalanan lintas daerah untuk mengantarkan produk roti ke berbagai wilayah di Sumatera Selatan, seperti Banyuasin hingga Prabumulih. Ia menilai pekerjaannya memiliki risiko tinggi, sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi hal yang sangat penting.
“Kalau terjadi sesuatu di jalan, tentu BPJS itu sangat dibutuhkan. Tapi sampai saya berhenti, tidak ada kepastian,” ungkapnya.
Selain persoalan BPJS, MM juga menyoroti soal penghasilan yang dinilai tidak layak. Ia mengaku hanya menerima gaji sebesar Rp2,5 juta per bulan, ditambah uang makan Rp20 ribu per hari. Ironisnya, setiap bulan gajinya masih dipotong sebesar Rp200 ribu tanpa kejelasan yang pasti.
“Selama empat bulan total potongan sudah Rp800 ribu. Tapi saat saya berhenti, uang itu tidak langsung dikembalikan,” jelasnya.
Menurut MM, pihak perusahaan outsourcing, PT Bangun Putra Karawang (BPK), sempat menyatakan bahwa uang tersebut baru akan diberikan setelah tiga bulan. Padahal, ia sangat membutuhkan dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun, perkembangan terjadi setelah laporan disampaikan ke Disnakertrans Banyuasin. Pada hari yang sama, Rabu sore, MM mengaku uang sebesar Rp800 ribu yang sebelumnya dipotong akhirnya ditransfer oleh pihak perusahaan.
“Iya, sudah ditransfer setelah saya melapor,” katanya.
Sementara itu, mediator Disnakertrans Banyuasin, Aiya, menegaskan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS sejak awal bekerja.
“Itu sudah menjadi kewajiban perusahaan. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa karena lokasi perusahaan berada di wilayah Kota Palembang, maka pengaduan lanjutan sebaiknya disampaikan ke Disnaker setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Hingga berita ini diturunkan, Koordinator PT BPK, Ardian, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

