Bareskrim Bongkar Kilang Minyak Ilegal di Muratara, Sita 51.200 Liter BBM dan Bidik TPPU

berita kita new
4 Min Read

Muratara, beritakitanew.com –  Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar aktivitas pengolahan minyak tanpa izin (illegal refinery) dan dugaan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan 10 orang dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain menindak aktivitas pengolahan minyak ilegal, penyidik juga akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kegiatan para pelaku.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial S, yang diduga sebagai pemilik kilang ilegal, serta A dari PT Ratiga Abdi Meksa.

Petugas turut menyita barang bukti berupa total 51.200 liter minyak yang terdiri atas minyak mentah, solar, dan bensin hasil pengolahan ilegal. Sejumlah peralatan operasional serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Muhammad Irhamni, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan lifting minyak nasional, sekaligus menghentikan operasional kilang ilegal dan mencegah kebocoran minyak ke pasar gelap.

Menurutnya, langkah penegakan hukum tersebut juga sejalan dengan upaya mendukung implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Melalui regulasi tersebut, minyak dari sumur masyarakat diharapkan dapat disalurkan melalui mekanisme resmi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), sehingga produksinya tercatat dan berkontribusi terhadap lifting minyak nasional.

Dukungan terhadap penindakan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Bambang Dwi Djanuarto. Ia mengapresiasi langkah tegas Bareskrim Polri dalam menertibkan aktivitas pengolahan minyak ilegal yang berpotensi menimbulkan kebocoran minyak dari tata kelola resmi negara.

“Langkah tegas Bareskrim Polri sangat besar pengaruhnya untuk menertibkan pengolahan minyak ilegal yang berpotensi menyebabkan kebocoran minyak dari tata kelola resmi negara,” ungkap Bambang.

Menurutnya, pemberantasan praktik minyak ilegal menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh potensi produksi minyak bumi dikelola dan disalurkan melalui mekanisme yang sah. Dengan demikian, hasil produksi dapat memberikan kontribusi terhadap lifting nasional sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri.

Ia menilai, penertiban aktivitas pengolahan minyak tanpa izin juga diperlukan untuk memperkuat tata kelola sektor minyak dan gas bumi (migas), meningkatkan pengawasan distribusi, serta mencegah pemanfaatan sumber daya alam di luar ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Muratara, AKBP Ardy Agung Permadi, menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung upaya penegakan hukum terhadap aktivitas minyak ilegal di wilayah hukumnya.

Dukungan tersebut dilakukan melalui pengawasan dan pemantauan terhadap potensi kebocoran pasokan BBM ke pasar gelap, sekaligus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dalam mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengolahan dan distribusi minyak ilegal. Penindakan yang disertai penelusuran aliran dana melalui dugaan TPPU diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan usaha ilegal tersebut.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola migas nasional agar pengelolaan sumber daya minyak bumi berlangsung sesuai ketentuan, memberikan manfaat bagi negara, dan mendukung ketahanan energi nasional. (Ril/vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *