Banyuasin, beritakitanew.com – Di tengah persoalan pelayanan air bersih yang dikeluhkan masyarakat, dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin justru mengungkap nilai kerugian negara yang cukup besar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PDAM Tirta Betuah tahun anggaran 2019–2024.
Keempat tersangka masing-masing berinisial SH, WO, ER, dan IB. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melaksanakan gelar perkara pada Selasa (6/10/2026).
Kepala Kejari Banyuasin, Erni Yusnita, didampingi Kasi Pidsus Gustian Winanda dan Kasi Intel Cepy Indra Gunawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.
“Pada hari ini, tim penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Erni.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana perusahaan. Di antaranya dugaan kegiatan fiktif serta penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah kegiatan.
Dugaan penyimpangan tersebut disebut tercermin dalam laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana perusahaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.940.341.417.
“Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan auditor BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp3.940.341.417,” ujar Erni.
Dari total kerugian negara tersebut, penyidik telah menyita uang sebesar Rp500 juta. Uang tersebut saat ini ditempatkan dalam rekening penampungan Kejari Banyuasin dan nantinya akan disetorkan ke kas negara setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat sebelum dilakukan penahanan.
Tersangka SH ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. Sementara tersangka WO, ER, dan IB ditahan di Lapas Kelas IIA Banyuasin.
Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan pidana tindak pidana korupsi sebagaimana pasal yang diterapkan penyidik dalam sangkaan primer maupun subsider.
Kejari Banyuasin memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik juga masih mendalami rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PDAM Tirta Betuah selama periode 2019–2024. (vie)

