Banyuasin, beritalitanew.com – Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., didampingi Wakil Bupati Banyuasin, Ir. Netta Indian, S.P., serta Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Aminuddin, S.Pd., S.IP., M.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin dalam rangka penyampaian penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (20/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Abdul Rais, S.M., serta dihadiri para Wakil Ketua dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir. Alpian Soleh, M.M., Asisten III Bidang Administrasi Umum Ir. Zakirin, S.P., M.M., CGCAE., Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banyuasin Hj. Ida Bahagia, S.H., M.M., para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Askolani menegaskan bahwa penyusunan ketiga Raperda merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, penyusunan Raperda telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari capaian pembangunan, kondisi keuangan daerah, aspirasi masyarakat, hingga arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah.
Adapun tiga Raperda yang diajukan meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel), Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Bupati menjelaskan, perubahan penyertaan modal kepada Bank Sumsel Babel bertujuan memperkuat struktur permodalan bank daerah agar mampu meningkatkan kinerja perusahaan dan memberikan kontribusi dividen yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disusun sebagai langkah penyesuaian terhadap perkembangan regulasi, kebutuhan organisasi, serta kebijakan efisiensi anggaran. Penataan kelembagaan tersebut diharapkan mampu menciptakan organisasi pemerintahan yang lebih efektif, efisien, tepat fungsi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Sedangkan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik disiapkan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah yang aman, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjaga kualitas lingkungan, melindungi kesehatan masyarakat, serta mendukung terwujudnya sanitasi yang layak di Kabupaten Banyuasin.
Pada kesempatan yang sama, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banyuasin menyampaikan pandangan umum yang pada prinsipnya mendukung pembahasan ketiga Raperda tersebut. Selain memberikan apresiasi, masing-masing fraksi juga menyampaikan sejumlah masukan, di antaranya terkait perbaikan infrastruktur jalan yang bergelombang, percepatan pembangunan jalan tol, serta peningkatan pelayanan PDAM untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Askolani menyampaikan apresiasi atas berbagai saran dan masukan yang disampaikan DPRD. Ia berharap pembahasan ketiga Raperda dapat berlangsung secara konstruktif melalui sinergi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap ketiga Raperda ini dapat dibahas secara cermat hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banyuasin,” ujar Bupati. (vie)

