Pengadilan Negeri Melakukan Pemeriksaan Lahan Terkait Sidang Perlawanan Yang Diajukan Ibrahim Atas Sengketa Tanah

berita kita new
3 Min Read

Pelembang, beritakitanew.com – Proses hukum sengketa lahan seluas 1,9 hektare di Jalan Bypass Km 12, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, memasuki babak penting. Meski tanpa kehadiran pihak lawan, sidang perlawanan eksekusi tetap digelar melalui agenda Pemeriksaan Setempat (PS) pada Rabu (18/2/2026).

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 297/PDT.BTH/2025/PN Palembang ini diajukan oleh Ibrahim dan Syarkowi sebagai bentuk keberatan atas pelaksanaan eksekusi putusan sebelumnya. Pemeriksaan lapangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Patti Arimbi, didampingi hakim anggota Sangkot Lumban Tobing dan Krisnaldi, serta Panitera Pengganti Mohammad Soleh. Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan secara langsung letak, luas, dan batas tanah yang disengketakan. Langkah ini penting agar majelis hakim memperoleh gambaran nyata kondisi objek perkara sebelum mengambil keputusan akhir.

Sidang lapangan berlangsung sekitar satu jam, dimulai pukul 09.30 WIB. Hadir mendampingi pemohon, tim kuasa hukum yang terdiri dari Sulastrianah, SH, Sobriyan Midarsyah, SH, Ir. Samsul Bahri, SH, Sri Lestari Kadariah, SH, MH, serta Mahardika, SH, MH.

Dalam keterangannya, Sulastrianah menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan warisan dari orang tua kliennya, Abu Nawar bin M. Amin, sejak 1979. Hingga kini, tanah itu masih dimanfaatkan dengan ditanami karet dan cempedak serta telah dipagari beton.

“Sebagian lahan sudah dibebaskan untuk pembangunan Jalan Bypass Km 12, dan ganti ruginya telah diterima oleh Ibrahim pada tahun 2019,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan keberatan terhadap rencana eksekusi, karena hasil pengukuran BPN yang dilakukan dua kali dinilai tidak sesuai dengan kondisi saat konstatering.

“Kami berharap majelis hakim dapat melihat langsung kondisi riil di lapangan dan menilai secara objektif,” tegas Sulastrianah.

Setelah agenda pemeriksaan setempat ini, sidang akan dilanjutkan pada 4 Maret 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon, sebelum akhirnya memasuki tahap pembacaan putusan.

Sebagai informasi, dalam perkara sengketa tanah, pemeriksaan setempat bukanlah alat bukti, melainkan sarana bagi hakim untuk memahami langsung kondisi objek sengketa. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 153 HIR, Pasal 180 RBg, Pasal 211–214 Rv, serta dipertegas melalui SEMA Nomor 7 Tahun 2001.

Usai pemeriksaan, majelis hakim dan rombongan dari PN Palembang meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada wartawan. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *