Lakukan Konseling PN Palembang, Padahal Tanah Sudah Dua Kali Ukur!

berita kita new
7 Min Read

Palembang, beritakitanew.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, melaksanakan tahapan konstatering (pencocokan objek eksekusi) atas sebidang tanah seluas 1.9 ha milik Ibrahim dan Syarkowi, berlokasi di Jalan Bypass Km 12 Talang Kelapa, Kamis 12 Februari 2026.

Pelaksanaan konstatering ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua PN Palembang, yang merupakan langkah penting sebelum dilakukan eksekusi pengosongan.

Pelaksanaan konstatering dihadiri kedua belah pihak yang berperkara, masing-masing didampingi kuasa hukum, baik dari pemohon maupun termohon dengan pengawalan aparat kepolisian, pihak BPN Kota Palembang, Kelurahan dan awak media.

Menariknya, pelaksanaan konstatering yang dipimpin oleh Panitera Muda Perdata PN Palembang, Muhammad Afiuddin itu berdasarkan sertifikat yang diduga bodong milik Usman Komaruddin, yakni SHM Nomor 4689 dan SHM Nomor 4690.

Objek tanah dalam sertifikat tersebut tak sesuai dengan tanah yang diklaim oleh Usman Komaruddin sebagai miliknya. Tanah tersebut merupakan tanah warisan yang dikelola oleh Ibrahim dan Syarkowi sejak 1979, dijadikan kebun karet dan cempedak

 

Pantauan di lapangan, pada saat akan dimulainya pembacaan berita acara pelaksanaan konstatering oleh pihak PN Palembang, kuasa hukum pemohon, Sulastrianah SH mengajukan keberatan dan langsung memberikan instruksi.

“Untuk diketahui yang hadir disini, ini sudah dua kali diukur. Tolong dicatat sudah dua kali diukur, pak Lurah. Yang pertama Levi tahun 2020, Tahun 2024 juga sudah diukur oleh BPN,. Hasil ukuran sudah ada.

Biar semua tahu, sewenang-wenangnya pengadilan negeri Palembang tetap memaksakan kehendak. Karena Konstatering adalah proses untuk eksekusi. Kemarin kami diam, tapi hari ini terlalu kejam akan dilaksanakan.

Sementara kami sudah melakukan perlawanan. proses perlawanan belum selesai. Kami sudah mengajukan peninjauan kembali dengan novum tahun 2020, hasil pengukuran bahwa sertifikat Usman Komaruddin tidak disini letaknya.

Objek tanah dalam sertifikat Usman Komaruddin itu tak sesuai dengan tanah yang diklaim,”tegas Sulastriana.

Keberatan langsung dicatat oleh petugas PN Palembang dan kembali dilanjutkan pembacaan berita acara. Selanjutnya para pihak melakukan pencocokan ulang pengukuran dan menunjukkan batas-batas tanah bersama tim BPN Kota Palembang, berlangsung sekitar 1,5 jam.

Kepada media, Sulastrianah menegaskan kembali bahwa pihaknya selaku termohon tetap menolak eksekusi tanah milik kliennya itu yang terancam digusur dari tanah warisan yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun, imbas dari penggunaan SHM Usman Komarudin tanpa objek fisik.

Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap praktik penggunaan sertifikat tanpa objek yang kemudian dilegitimasi melalui putusan pengadilan.

Menurutnya, sertifikat hak atas tanah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus didukung keberadaan objek tanah yang nyata, jelas, dan dapat ditunjuk di lapangan.

“Jika sertifikat diterbitkan tanpa objek fisik yang jelas, itu merupakan penyimpangan hukum serius. Yang lebih berbahaya, sertifikat semacam ini justru digunakan untuk menggusur warga yang telah menguasai dan mengusahakan tanah secara turun-temurun,” ungkap Sulastrianah.

Sulastrianah menjelaskan, tanah yang disengketakan berada di kawasan Jalan Bypass Km 12 Talang Kelapa. Tanah tersebut merupakan tanah warisan yang dikelola sejak 1979 dan dijadikan kebun karet dan cempedak

Sebagian lahan bahkan pernah dibebaskan untuk pembangunan jalan negara dan telah diberikan ganti rugi, sementara sebagian lain telah dijual dan diterbitkan sertifikat resmi atas nama pihak lain.

“Dua sertifikat atas nama Usman Komarudin diklaim berada di atas tanah klien kami. Namun, hasil pengukuran ulang BPN pada 2020 menyatakan objek tanah tersebut tidak sesuai data dan tidak dapat diidentifikasi,” ungkap dia

Kasus ini terus berlanjut hingga 2024, Polda Sumsel mengajukan permintaan untuk pengukuran ulang dengan melibatkan sejumlah instansi pertanahan.

Pada pengukuran kedua tersebut juga BPN kembali memastikan bahwa sertifikat yang dibawa oleh penggugat tidak sesuai dengan data pertanahan dan tidak dapat diketahui letak objeknya.

“Kasus ini terus berproses secara perdata di pengadilan. Bahkan Pengadilan Negeri Palembang sempat memenangkan klien saya,” jelas dia. Kemenangan di PN Palembang tak bertahan lama, usai dibatalkan di tingkat banding dan kasasi.

Saat ini, pihak ahli waris masih mengajukan perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Palembang serta peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan novum berupa berita acara pengukuran BPN.

“Kita mendapat relaas (surat panggilan) pada 9 Februari mengenai pemberitahuan konstatering hari ini sebagai rangkaian permohonan eksekusi,” jelas dia.

Atas kondisi tersebut, pihak warga menolak tegas segala bentuk penggusuran yang bersumber dari sertifikat tanpa objek.

Mereka juga mendesak BPN untuk melakukan audit atas penerbitan sertifikat bermasalah, serta meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menelusuri dugaan ketidakberesan dalam proses hukum perkara ini

Pengadilan seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, bukan justru melegitimasi perampasan hak warga,” jelas dia.

Sementara itu, Panitera Muda Perdata PN Palembang, Muhammad Afiuddin mengatakan bahwa pelaksanaan konstatering ini menindaklanjuti Penetapan Ketua PN Palembang, yang merupakan langkah penting sebelum dilakukan eksekusi.

“Hari ini dihadiri oleh para pihak, baik pemohon dan termohon diwakili oleh masing-masing kuasa hukum. Hasil konstatering ini selanjutnya akan diserahkan kepada Ketua Pengadilan.

Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah hadir dan apresiasi setinggi-tingginya atas terlaksananya secara kondusif konstatering hari ini. Keberatan yang disampaikan oleh pihak termohon tadi akan dimasukan dalam berita acara,”ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya dari konferensi pers, pengukuran yang dilakukan atas dua SHM atas nama Usman Komarudin, hasilnya justru mengejutkan dalam Berita Acara Pengukuran Nomor 111/16.71/BPN/2020 dan Nomor 112/16.71/BPN/2020 tertanggal 19 November 2020, BPN Kota Palembang.

Dari berita acara itu, menyatakan dengan tegas bahwa bidang tanah yang ditunjuk tidak sesuai dengan data yang ada di kantor pertanahan, sehingga tidak dapat diidentifikasi dan tidak diketahui letak objeknya.

Meski demikian, Usman Komarudin justru melaporkan Ibrahim dan Syarkowi ke Polda Sumatera Selatan pada 1 Juli 2022 dengan tuduhan penyerobotan tanah dan mafia tanah.

Dalam proses penyelidikan, Polda Sumsel kembali meminta pengukuran ulang kepada BPN pada 9 Oktober 2024, yang disaksikan oleh Kanwil BPN Sumsel serta BPN Banyuasin dan Musi Banyuasin.

“Hasilnya tetap sama, objek tanah dalam SHM yang diklaim tidak dapat ditemukan,” tuturnya.

Ironisnya, dalam proses gugatan perdata, Ibrahim dan Syarkowi sempat dimenangkan di tingkat Pengadilan Negeri Palembang melalui Putusan Nomor 19/Pdt.G/2024/PN Plg. Namun di tingkat banding dan kasasi, putusan tersebut berbalik, dan klien dinyatakan kalah.

Saat ini, kliennya masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan novum berupa berita acara pengukuran ulang BPN tahun 2020. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *