Banyuasin, beritakitanew.com –Komisi II DPRD Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan perizinan perusahaan SCR yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuasin. Rapat tersebut dilaksanakan pada Rabu, 25 Februari 2026.
RDP ini menjadi forum koordinasi dan klarifikasi antara pihak legislatif, pemerintah kecamatan, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, perwakilan perusahaan, serta unsur organisasi kemasyarakatan
Sejumlah anggota DPRD Banyuasin yang hadir dalam rapat tersebut di antaranya Ledy Risdianto, Sucipto, dan Syarifuddin bersama anggota Komisi II lainnya. Selain itu, Camat Talang Kelapa Salinan juga turut mengikuti jalannya rapat bersama perwakilan OPD yang memiliki keterkaitan dengan aspek perizinan dan pengawasan usaha.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Banyuasin menekankan pentingnya transparansi serta kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RDP digelar untuk memperoleh informasi yang komprehensif terkait proses perizinan perusahaan SCR, sekaligus memastikan operasional perusahaan telah berjalan sesuai prosedur dan regulasi yang ditetapkan.
Para peserta rapat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, data, maupun klarifikasi terkait berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Hal ini dilakukan agar setiap permasalahan dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan menghasilkan solusi yang tepat.
Melalui rapat dengar pendapat tersebut, DPRD Banyuasin berharap dapat menemukan langkah terbaik yang tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta menjaga iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Banyuasin.
Komisi II DPRD Banyuasin juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara profesional guna memastikan setiap aktivitas usaha di daerah berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (vie)

