Dua Pelaku Tambang Batubara Ilegal di Muba Ditangkap

berita kita new
2 Min Read

Palembang, beritakitanew.com —Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menangkap dua orang pelaku penambangan batubara ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin.

Keduanya diduga terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya.

Dua tersangka tersebut adalah Reval Malvino, 25 tahun, warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, dan Irfan Zani, 30 tahun, warga Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan. Keduanya diamankan pada Selasa, 2 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Komisaris Besar Doni Satrya Sembiring, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas tambang yang meresahkan.

Penambangan dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dan menggunakan alat berat.

“Awalnya tujuh orang kami amankan di lokasi. Setelah pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Peran mereka sebagai mandor dan pengawas tambang,” kata Doni dalam rilis pers, Rabu, (4/02/2026).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit excavator, satu unit bulldozer, satu unit dump truck tronton, satu unit mobil, dua telepon genggam, serta dua lembar STNK atas nama PT Anugrah Jaya Transindo.

Menurut penyelidikan sementara, aktivitas tambang ilegal tersebut baru berjalan sekitar satu bulan.

Kegiatan dimulai dari pembukaan lahan, pembangunan akses jalan, hingga penggalian batubara dengan alat berat.

Aktivitas tambang ini sempat memicu penolakan warga. Masyarakat setempat disebut telah dua kali mendatangi lokasi untuk meminta kegiatan dihentikan, namun permintaan tersebut tidak digubris.

Lahan tambang diduga berada di area milik PT Andalas Bhumi Damai seluas sekitar 10 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar dua hektare telah dibuka, meski belum dilengkapi perizinan dan dokumen administrasi yang sah.

“Kami masih mendalami perkara ini, termasuk menelusuri pemodal dan pihak lain yang terlibat, tidak tertutup kemungkinan adanya pihak yang memberikan backing atau izin,” ujar Doni.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (vie)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *