Jakarta, beritakitanew.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengajak insan pers untuk turut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kegiatan industri hulu migas dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Ajakan tersebut disampaikan Koordinator Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel, Kurnia Ari Wijayanti, saat memberikan paparan dalam kegiatan media gathering Forum Jurnalis Migas (FJM) Sumatera Selatan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dalam pemaparannya, Kurnia menjelaskan bahwa SKK Migas memiliki tugas utama melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh kegiatan operasional usaha hulu migas, mulai dari tahap eksplorasi, eksploitasi, pengembangan lapangan hingga pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, kegiatan operasional di lapangan dilaksanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berperan sebagai investor sekaligus pelaksana kegiatan usaha hulu migas berdasarkan kontrak kerja sama dengan pemerintah.
“SKK Migas tidak bekerja sendiri. Ada koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Tugas kami melakukan pengawasan dan pengendalian seluruh kegiatan operasional hulu migas, sedangkan pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan oleh KKKS,” jelasnya.
Ia menerangkan, salah satu hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah seluruh aset yang dibeli atau diperoleh dalam kegiatan operasional KKKS merupakan Barang Milik Negara (BMN), bukan milik perusahaan kontraktor.
Dengan demikian, berbagai fasilitas yang berada di wilayah operasi migas, seperti kepala sumur, peralatan produksi, bangunan hingga sarana pendukung lainnya, merupakan aset negara yang harus dijaga bersama.
“Barang-barang yang dibelanjakan oleh KKKS dalam kegiatan operasional bukan menjadi milik perusahaan. Aset tersebut tercatat sebagai milik negara. Karena itu, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga aset negara tersebut,” tegasnya.
Kurnia juga menyoroti masih adanya penolakan hingga penutupan akses menuju lokasi operasional migas oleh masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut sering kali terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai kegiatan industri hulu migas dan manfaatnya bagi masyarakat luas.
Ia berharap media dapat berperan aktif menjembatani komunikasi antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat melalui pemberitaan yang informatif serta berimbang.
“Kalau ada persoalan di masyarakat, misalnya akses menuju lokasi operasi ditutup, kami berharap teman-teman jurnalis bisa membantu memberikan pemahaman. Kegiatan hulu migas ini bukan semata-mata kepentingan perusahaan, tetapi berkaitan dengan kebutuhan energi masyarakat dan ketahanan energi nasional,” ujarnya.
Menurutnya, apabila kegiatan operasional terhambat akibat penutupan akses, proses produksi minyak dan gas bumi juga dapat terganggu. Dampaknya bukan hanya dirasakan perusahaan, tetapi berpotensi memengaruhi pasokan energi, termasuk kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) dan listrik.
Investasi Hulu Migas Berisiko Tinggi
Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan bahwa industri hulu migas merupakan sektor yang membutuhkan investasi besar, teknologi tinggi, serta memiliki tingkat risiko dan ketidakpastian yang tinggi.
Sebelum melakukan pengeboran, perusahaan harus melewati tahapan eksplorasi melalui berbagai studi dan survei untuk mengetahui potensi kandungan minyak dan gas bumi di dalam perut bumi.
Namun, hasil survei yang menunjukkan adanya potensi migas belum tentu menjamin keberhasilan pengeboran.
Ia mencontohkan, untuk melakukan pengeboran satu sumur migas dibutuhkan investasi minimal sekitar 4 juta dolar AS. Biaya tersebut harus dikeluarkan meskipun belum ada kepastian sumur yang dibor akan menghasilkan minyak atau gas.
“Bayangkan, untuk mengebor satu sumur saja dibutuhkan investasi sekitar 4 juta dolar AS. Itu pun belum tentu mendapatkan minyak atau gas. Inilah tingginya risiko dalam industri hulu migas. Karena itu, peran investor atau KKKS sangat penting,” paparnya.
Melalui skema kerja sama tersebut, pemerintah dapat mendorong kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dengan melibatkan investor yang memiliki kemampuan pendanaan, teknologi, serta sumber daya manusia.
Kurnia juga memaparkan alur kegiatan usaha hulu migas yang dimulai dari penyiapan data dan studi potensi wilayah kerja, proses pelelangan, penetapan kontraktor, penandatanganan kontrak kerja sama, eksplorasi hingga eksploitasi.
Setelah minyak dan gas bumi ditemukan dan diproduksi, hasil produksi akan melalui proses pengukuran sebelum disalurkan untuk kebutuhan pengolahan lebih lanjut.
Minyak mentah selanjutnya dapat diolah di kilang menjadi berbagai produk bahan bakar, seperti bensin dan solar. Sementara gas bumi dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan industri, pembangkit listrik maupun kebutuhan energi lainnya.
KKKS Wajib Melakukan Pemulihan Lingkungan
Dalam kesempatan tersebut, Kurnia turut menjelaskan bahwa kegiatan operasional hulu migas juga memiliki ketentuan ketat terkait keselamatan kerja, kesehatan, keamanan dan perlindungan lingkungan.
Salah satunya melalui kewajiban penyediaan dana pemulihan atau restoration untuk memastikan kondisi lingkungan dan fasilitas yang terdampak kegiatan operasional dapat dipulihkan sesuai ketentuan.
Menurutnya, kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi tidak boleh meninggalkan kerusakan lingkungan yang tidak ditangani. Setelah kegiatan selesai, perusahaan wajib melakukan pemulihan terhadap area yang digunakan.
“Jadi, kegiatan operasional migas tidak boleh meninggalkan kerusakan begitu saja. Ada kewajiban untuk melakukan pemulihan. Bahkan, kondisi lokasi setelah kegiatan selesai harus dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kurnia berharap melalui kegiatan media gathering tersebut, hubungan komunikasi antara SKK Migas, KKKS dan insan pers semakin kuat.
Ia menilai media memiliki posisi strategis dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, terutama terkait manfaat industri hulu migas, tantangan investasi, pengelolaan aset negara hingga pentingnya menjaga kelancaran kegiatan operasional.
“Dukungan masyarakat sangat penting bagi keberlangsungan industri hulu migas. Kami berharap teman-teman jurnalis dapat membantu menyampaikan informasi yang benar sehingga masyarakat memahami bahwa kegiatan ini dilakukan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya. (vie)

