///PHK Sepihak, Gaji di Bawah UMR
Palembang, beritakitanew.com – Koran terbesar di Sumatera Selatan, Harian Sumatera Ekspres (Sumeks) digugat dua mantan wartawannya, yakni Zulhanan (49) dan Edward Desmamora (47).
Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 58 dan 59/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg.
Namun pada sidang perdana Rabu, 22 April 2026, pihak tergugat dari PT Citra Bumi Sumatera (Sumeks) tidak ada yang hadir.
Majelis hakim diketuai, Romi Sinatra dengan dua hakim anggota, Heryanto dan Thobari dengan Panitera Pengganti, Ferry Irawan, lalu menunda sidang Rabu depan, 29 April 2026.
Setelah memperhatikan relaas dari PN ke pihak PT Citra Bumi Sumatera (PT CBS), Romi menegaskan bahwa panggilan untuk sidang itu sudah sampai ke pihak PT CBS.
“Kita akan melakukan pemanggilan kedua,’’ kata Hakim Ketua, Romi Sinatra.
Belum jelas apa yang membuat pihak PT CBS tidak hadir sementara relaas sudah disampaikan.
Sementara dari pihak penggugat, Zulhanan dan Edward Desmamora dengan dua kuasa hukum mereka, Sihat Judin SH MH dan M Daud Dahlan SH MH, telah datang sejak pukul 09.00 WIB sesuai jadwal yang diberikan pihak PN Palembang.
‘’Kita tidak tahu apa penyebab pihak Sumeks tidak datang , kita tunggu saja minggu depan sidang lagi,’’ kata salah saeorang pengacara pengugat, M Daud Dahlan saat keluar ruang sidang.
Mengapa 2 wartawan senior itu menggugat tempat mereka bekerja?
Menurut Sihat Judin, pengacara mereka yang juga mantan wartawan senior Sumeks, masalahnya kedua wartawan itu telah di-PHK secara sepihak oleh managemen PT CBS dan uang pesangon yang diberikan tidak sesuai peraturan berlaku.
‘’Pihak Sumeks hanya memberikan pesangon setengah dari hak mereka yang harusnya diterima dengan dalih perusahaan merugi. Bahkan lebih parah lagi Edward yang sudah bekerja selama 18 tahun itu, gajinya masih di bawah UMP Sumatera selatan, yang hampir Rp 4 juta itu. Hal ini tentu saja melanggar peraturan ketentuan UU Cipta Kerja dan ini sudah masuk ranah pidana,’’ jelas Sihat Judin kepada wartawan.
Lebih lanjut dijelaskan Sihat, gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai langkah terakhir.
Sebelumnya sudah dilakukan mediasi bipartit dan tripartit di Disnakertrans Kota Palembang dengan mediator, Mahalia Suryani, SH Ssi, MH, namun tidak menemukan kesepakatan.
Saat mediasi tripartit di Disnaker Kota Palembang, pihak PT CBS datang dengan kekuatan penuh.
Ada 6 petinggi PT CBS hadir yakni, Muwarni (Direktur), Mahmud, Dwitri Kartini, Reno, Helmi dan Antoni Emelson (Manager HRD).
Kejadian ini memang ironis. Di satu sisi, wartawan dengan gerak cepat akan membuat pemberitaan jika menemukan ada suatu perusahaan memberikan perlakukan tidak adil terhadap karyawannya.
Baik mengenai gaji yang di bawah UMP atau UMR, jam kerja yang melampaui ketentuan dalam undang-undang atau perlakukan yang tidak manusiawi lainnya.
Namun ketika ketidakadilan itu menimpa diri mereka, kadang mereka tidak mampu berbuat banyak untuk menuntut keadilan. Hal ini bukan hanya tudingan tanpa fakta.
Sebelum Edho, panggilan akrab Edward dan Zulhanan di-PHK pada November 2025, pihak PT CBS sebelumnya sudah melakukan PHK terhadap sejumlah wartawan dan karyawannya. Mereka juga diperlakukan sama seperti Zulhanan dan Edward.
Gaji sebagian mereka juga banyak yang di bawah UMP. Namun mereka hanya pasrah saja dan menerima ketentuan itu walaupun dengan hati tak rela.
Salah seorang pengacara penggugat, M Daud Dahlan, menegaskan dalam masalah gaji wartawan maupun karyawan yang berada dibawah UMP atau UMR, seyogyanya pihak Disnakertrans Kota Palembang proaktif untuk turun mengecek perusahaan dimaksud.
‘’Pihak Disnaker Kota Palembang harus turun dan berikan sanksi kepada Sumeks sebab PT CBS ini bukan masuk kategori UMK tapi perusahaan besar dengan aset miliaran rupiah,’’ tegas M Daud kepada wartawan.
Dia juga berharap semoga pada sidang lanjutan pada Rabu (29/4/2026) pihak tergugat (managemen Sumeks) dapat hadir.(*)

